Parah …. RS Swasta di Pekanbaru Gajinya Karyawan Dibayarkan Persenan

0 675

DERAKPOST.COM – Salah satu RS Swasta yang ada di kota pekanbaru membayarkan gaji bulanan karyawannya tidak sesuai dengan akad atau perjanjian kesepakatan Kerja. Tidak hanya gaji, THR (Tunjangan Hari Raya) pada tahun 2022 tidak diberi dan dijanjikan untuk dimasukkan kedalam daftar hutang RS.

Gaji dan THR yang masih belum dibayarkan oleh pihak RS terhitung dari THR 2022, THR 2023, THR 2024, Desember 2023, Januari 2024 hingga sampai Oktober 2024.

“Gaji yang kami terima setiap bulan nya pasti tidak full 100% dengan alasan disetiap bulannya yang kami dengar pendapatan RS yang di Klaim oleh BPJS tidak cukup untuk membayarkan gaji karyawan 100%” kata eks karyawan RS yang namanya tidak mau disebutkan, Senin (11/11/2024).

Dijelaskan oleh karyawan RS berinisial BPT bahwa setiap dipertanyakan mengenai kapan hutang tersebut akan di bayarkan, pihak RS selalu menjawab dengan jawaban “Belum tau, karna RS belum ada uang”, “Sabar” jelasnya

“Karyawan yang sudah berhenti saja sampai saat ini hutang nya belum dibayarkan, tidak ada surat keterangan atau rincian sah yang diterima mereka sebagai bahan pegangan pribadi yang menerangkan bahwa RS masih memiliki hutan dengan karyawan yang sudah berhenti tersebut.”

“Dan untuk karyawan yang masih bekerja, mereka dilarang untuk speak up atau mengeluh digrup chat besar RS dan mengeluh di media sosial perihal gaji yang mereka terima dibulan oktober ini awalnya 40%, dan entah ada angin apa sekitar semingguan, gaji nya ditambah 20%.”

Tidak hanya dilarang untuk mengeluh, karyawan-karyawan yang masih bekerja yang menanyai kepastian hak mereka dengan cara ingin membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau saja mereka diancam surat pengalaman kerja tidak akan dikeluarkan apabila mereka membuat laporan tersebut.  (Takim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.