Otak Pelaku Teror Kepala Anjing Terancam 12 Tahun Penjara

0 416

MP, PEKANBARU – YS (40 tahun), otak pelaku teror kepala anjing ke rumah Ketua DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru versi Musdalub dan teror pelemparan bensin ke rumah M Nasir Penyalai, Sekretaris LAMR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman dalam konferensi pers, Minggu (30/5/2021) siang.

Ditambahkan Kompol Juper, motifnya teror itu dilatarbekalangi sakit hati mengenai hasil keputusan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) LAMR Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu.

”Tersangka YS ini merupakan otak pelaku teror kepala hewan anjing dan penyiraman bensin ke rumah pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Juper memastikan YS merupakan tersangka terakhir yang diburu tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satresrkim Polresta Pekanbaru dari kasus teror di rumah Muspidauan dan M Nasir Penyalai.

YS merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari dan setelah malakukan survei rumah taget, mereka langsung menjalankan aksinya dengan mengajak 4 tersangka lainnya, masing masing Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, Boy dan TBS alias Bobi.

“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut,” beber Juper.

Tersangka YS ini ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu rumah makan atau restoran di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 28 Mei 2021, sekira pukul 09.00 WIB.

Terhadap para pelaku teror ini, imbuh Juper, tersangka YS dan 4 tersangka Bobi yang diringkus seminggu yang lalu di Pelalawan ini dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.