Kasus Dugaan Proyek Fly Over Simpang SKA di PUPR Riau Ini KPK Telah Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka
DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sudah menetapkan tersangka dalam hal kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Layang (Fly Over) Simpang SKA, Pekanbaru. Saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari Senin (20/1/2025) kemarin, KPK ini telah geledah KantorĀ Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru tersebut. Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek yang dibangun itu pada tahun 2018 di Kota Pekanbaru.
Kelima orang yang ditetapkan itu sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025. “Ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan itu sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek dibangun tahun 2018 silam tersebut,” ujar Tessa Mahardhika.
Juru Bicara KPK RI mengatakan menjawab wartawan lewat pesan tertulis dikonfirmasi kelanjutan hal pengeledahan Kantor Dinas PUPR Riau, hari Senin (20/1/2025). Dikata dia, adapun para tersangka ditetapkan oleh KPK yakni inisialĀ YN, GR dan TC. Selain itu inisial ES serta NR.
Namun didalam hal ini, walaupun itu Tessa Mahardhika sudah menyebutkan dari nama inisial sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hal ini belum menjelaskan soal profil dan latar belakang untuk kelima tersangka dalam perkara proyek yang dibangun tahun 2018 silam tersebut.
Sementara itu, seperti halnya dikutip media ini, dari Okezone.com, ditulis dalam jumpa pers, pada Selasa (21/1/2025). Dijelaskan oleh Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK, bahwa tersangkanya tadi sudah disebutkan itu sebanyak lima orang. YN, GR, TC, ES dan NR.
Masing-masing posisi lima tersangka yakni Inisial YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Inisial GR merupa pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau Detail Enginering Design (DED).
Sementara inisial NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan mendapat pekerjaan konsultan manjemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES merupanDirektur PT SC (pihak swasta), serta TC ini merupa Direktur PT SHJ (pihak swasta) pada proyek itu. (Dairul)