DERAKPOST.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditunda pelaksanaannya pada tahun 2025 mendatang.
Ditundanya pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten termuda di Riau itu dikarenakan alasan stabilitas keamanan. Menanggapi hal tersebut, Polres Kepulauan Meranti menyebutkan bahwa alasan keamanan untuk penundaan Pilkades bukanlah menjadi masalah saat ini.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH menyebutkan bahwa keamanan dan kondusifitas wilayah hukum Kepulauan Meranti menjadi prioritas pihaknya. Andi juga menilai bahwa pihaknya cukup siap untuk menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun khususnya Pilkades di kabupaten bungsu di Riau.
“Pada dasarnya aspek keamanan menjadi tanggungjawab kami. Dan kami pastikan Polres Kepulauan Meranti siap dalam menjaga keamanan dalam menghadapi momen apapun,” ungkap Andi Yul, Rabu (24/5/2023).
Terkait Pilkades, Andi membeberkan bahwa pada dasarnya mereka telah mempersiapkan keamanan sejak awal tahun 2023 ini. Pihaknya telah mulai mempersiapkan kebutuhan personel, pemetaan kondisi sosial masyarakat hinhha potensi gangguan saat pelaksanaan pilkades.
Dirinya menilai bahwa pada dasarnya mendekati pelaksanaan pilkades kondisi masih cenderung kondusif dan aman.
“Kita sudah menyatakan kesiapan untuk menghadapi pilkades. Kita bahkan sudah berkoordinasi dengan pemda dalam hal ini kesbangpol dan pihak TNI, dan semua sudah oke agar pilkades kita amankan. Kita juga sudah lakukak monitoring di 21 desa yang tahun ini melaksanakan Pilkades dan pada dasarnya kondusif,” jelasnya.
Oleh karena itu AKBP Andi menegaskan faktor keamanan pada dasarnya tidak dijadikan alasan untuk menunda Pilkades pada tahun ini.
“Pilkades sebelumnya juga sudah kita laksanakan dan alhamdulilah aman,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kepulauan Meranti memutuskan untuk menunda Pilkades hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu yang lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan penundaan dikarenakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi penundaan ini bukanlah kehendak kita,” kata Asmar.
Amanat itu tertuang dalam surat dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Lebih jauh Asmar menerangkan, Pemkab Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
“Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial,” ujarnya. **Abd