DERAKPOST.COM – Saat ini, Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terdata belum menyelesaikan penyusunan, penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau PPKD. Hal itu berdasarkan Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nomor 005/1094/Bangda ini, tanggal 15 Februari 2022.
Terkait ini, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau, Raja Yoserizal ketika dikonfirmasi itu, membenarkan. Tapi sambungnya, ternyata Kabupaten Inhu sudah menyelesaikan laporanya. Kini, hanya tinggal Kabupaten Meranti saja hingga saat ini belum sampaikan PPKD tersebut.
Yoserizal menyatakan, dampak yang ditimbulkan akibat PPKD yang belum selesai tentu itu berpengaruh terhadap penilaian Provinsi Riau didalam halnya pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Karena PPKD setiap kabupaten/kota menjadi salah satu yang dipedomani dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Sudah berkali-kali kita sampaikan ke pihak kabupaten. Namun sampai saat ini kami belum menerima dokumen PPKD dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Apa kendalanya tidak diketahui secara pasti, sehingga pihak daerah belum menyelesaikannya,” terangnya.
Lebih lanjut Yoserizal menyebut terkait PPKD ini tentu data akan masuk dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapoduk), dan teknisnya tetap diinput oleh kabupaten/kota ini yang dibentuk sesuai ketentuan. PPKD dapat berupa data temporer yang dihimpun saat dilakukan pendataan.
Prinsipnya itu, menyesuaikan dengan keinginan daribdaerah masing-masing. Dengan kata lainya, naskah yang sudah final pun dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai perkembangannya zaman tanpa harus halnya yang ditetapkan lagi atau dimutakhirkan.
“Provinsi ini, akan melakukan evaluasi terhadap implementasidi kabupaten/kota. Karena harapannya, bagaimana PPKD tersebut menjadi semacam rancangan induk bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam urusan kebudayaan. Evaluasi di provinsi sifatnya bukan penilaian, tapi lebih tepat ke arah koordinasi terhadap kendala dan permasalahanya dihadapi,” ucapnya.
Karena itu, jika sudah ditetapkan kepala daerah kabupaten, dalam hal ini bupati, maka katanya, segera disampaikan ke provinsi dan dilaporkan nanti ke pusat. Teknisnya tentu saja turut menyerahkan PPKD berupa dokumen hard copy dan soft copy.
Ditanya dampak yang paling nyata jika PPKD belum selesai, ungkap Yoserizal, bahwa sering kali setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kabupaten, Dinas Kebudayaan Provinsi terpaksa tidak dapat mengakomodir SDM yang berasal dari Kabupaten Meranti. Karena harus tertib dan menaati konsekuensi yang bersesuaian.
“Sebagai contoh, kita ini belum dapat mengakomodir seniman dan pelaku budaya daerah dari Meranti, dikarena pihak kabupaten belum menyelesaikan PPKD. Bahkan saya sering juga ditanya langsung oleh seniman-seniman. Tetapi karena hal ini harus sampaikan bahwa komitmen dan respon daerah memang sangat kurang. Buktinya untuk hal PPKD saja, sejak tahun 2018 hingga tahun ini belum juga selesai,” bebernya. **Rul