Yayasan Bunga Indonesia Raya Luruskan Pemberitaan Terkait Tudingan pada Camat Tualang

DERAKPOST.COM – Yayasan Bunga Indonesia Raya memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan memberikan informasi palsu kepada publik. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Camat Tualang, Mursal SSOS, dalam pemberitaan sebelumnya.

Melalui perwakilannya, Erlina Ader Nasution, pihak yayasan menyatakan sangat menyayangkan adanya narasi yang menyebut informasi dari mereka sebagai berita bohong (hoax).

Erlina menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak yayasan sepenuhnya berbasis pada dokumen hitam di atas putih yang telah disepakati bersama.

Erlina menjelaskan bahwa dalam surat Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Investasi Pembangunan Dapur MBG Kampung Maredan Barat ditandatangani pada Senin (8/6/2026), sudah tertuang dengan sangat jelas batasan waktu dan langkah yang akan diambil.

“Tak ada informasi palsu kami sampaikan. Dalam surat yang disepakati bersama itu, jelas tertulis bahwa pada tanggal 15 Juni 2026 nanti akan dibuat kesepakatan antara pihak yayasan dan beberapa orang yang mengaku sebagai investor di SPPG yang kami kelola,” ujar Erlina.

Merujuk pada poin-poin kesepakatan, yakni pihak yayasan dan investor ini sama-sama menyetujui tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 untuk menyelesaikan persoalan. Jika pada tanggal tersebut tidak ada ditemukan kata sepakat, barulah operasional dapur MBG akan ditutup sementara hingga ada titik temu lanjutan.

Oleh karena itu, pihak yayasan menilai agenda di tanggal 15 Juni bukanlah informasi keliru, melainkan fase krusial dari hasil musyawarah formal.

Lebih lanjut, Erlina mengungkapkan bahwa posisi Yayasan Bunga Indonesia Raya dalam polemik investasi ini berada di posisi yang sama dengan para penuntut hak. Pihaknya meminta semua pihak melihat dinamika ini secara jernih dan objektif.

“Kami (yayasan) di sini juga sebagai korban, sama seperti rekan-rekan yang menuntut haknya tersebut. Kami tidak ada maksud untuk menciptakan keresahan atau kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pihak yayasan berharap seluruh pihak, termasuk aparatur Pemerintah Kecamatan Tualang, dapat bersama menghormati isi surat berita acara itu telah ditandatangani bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika), Korwil BGN Siak, serta perwakilan masyarakat, dan menunggu hingga tenggat waktu 15 Juni 2026 demi kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. (Muliya)

 

bungaCamattualangtudinganyayasan
Comments (0)
Add Comment