Wow…… Termasuk Eks Pj Muflihun, Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Ombudsman

DERAKPOST.COM – Berbekal segepok dokumen penting berisi surat yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Riau beserta lampirannya, Edwar segera mengisi formulir konsultasi pelayanan publik yang disodorkan Icha.

Dalam surat kepada Kepala Ombudman Perwakilan Riau, Edwar melaporkan tujuh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru. Mereka adalah Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru dan terakhir, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Ketujuh pejabat di pemerintahan Kota Pekanbaru tersebut dilaporkan ke Ombudsman karena, menurut surat Edwar, diduga melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut melaksanakan putusan majelis Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 001/KIP-R/PS-M/I/2024. Dalam surat tersebut, Edwar mengistilahkan para terlapor tersebut melakukan maladministrasi.

Menurut Edwar, persoalan yang berujung laporan ke Ombudsman pagi itu, sederhana. Namun, kenyataan di lapangan, perjalanan yang sudah ditempuh ternyata berliku dan berbelit. Awalnya, ia hendak mengetahui seluk beluk tentang perparkiran yang ada di Kota Pekanbaru.

Dikutip dari oketimes.com. Pegacara, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR) itu, lantas, mengajukan surat permohonan informasi publik kepada PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, pada tanggal 22 November 2023.

Informasi yang diminta yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Parkir, Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Parkir, Kontrak kerja / Perjanjian Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak swasta yaitu PT. Yabisa Sukses Mandiri, Data titik-titik parkir di zona 1,2, dan 3, serta perolehan retribusi parkir perbulan dan pertahun yang disetorkan ke kas daerah pertitik di zona tersebut pada tahun 2021 dan 2022, serta data jumlah Juru Parkir (Jukir) dan Koordinator Parkir di masing-masing titik zona 1,2 dan 3 pada tahun 2021 dan 2022.

“Kita, sebagai warga yang peduli, perlu melakukan pengawasan dan sosial kontrol terhadap pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Selama ini, kita tidak pernah tau seperti apa isi kontrak atau perjanjian perparkiran antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak swasta. Tahu-tahu, sudah ada ketentuan tarif parkir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena dirasa terlalu memberatkan,” ucap Edwar Pasaribu kepada awak media ini.

Karena surat permohonannya tidak ditanggapi, Edwar pun lantas mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Hasilnya, Edwar bisa dianggap menang, karena Komisi Informasi Provinsi Riau memerintahkan agar terlapor menjalankan kesepakatan, diantaranya, menyerahkan dokumen yang diminta.

Ia menyesalkan sikap dari Pemerintah Kota Pekanbaru, ketujuh Pejabat yang ia laporkan tersebut, karena dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 001/KIP-R/PS-M/I/2024, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 yang lalu.

Putusan tersebut telah memerintahkan kepada Termohon, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekda Kota Pekanbaru, untuk menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Antara lain, Termohon bersedia memberikan Dokumen Informasi yang diminta oleh Pemohon, yaitu Edwar. Kedua, Termohon akan memberikan Dokumen Informasi tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak dibacakan Putusan Mediasi. Bila dokumen tersebut telah diserahkan, maka sengketa informasi dianggap selesai.

“Tapi, faktanya, saya hanya diberikan sebagian saja dokumen yang dimohonkan. Justru dokumen yang sangat penting yaitu perjanjian atau kontrak kerja antara Pemerintah Kota dengan pihak swasta, PT. Yabisa Sukses Mandiri, tidak diberikan. Sementara data wilayah kerja zona 2 dan 3 diberikan, namun tidak dapat dibaca karena tertutup arsiran warna gelap. Entah, apa maksudnya data tersebut tidak dapat dibaca dan perjanjian tidak diberikan,” ungkap Edwar.

Pengacara dari Kantor Hukum LABH Riau itu mendapat informasi kalau perjanjian atau kontrak Kerjasama antara Pemko dengan pihak swasta tersebut dibuat untuk jangka waktu sepuluh tahun.

“Menurut saya, lamanya perjanjian parkir sepuluh tahun tersebut, cukup mengherankan. Jangka waktunya sangat lama, melebihi masa jabatan kepala daerah. Saya pikir, DPRD Kota Pekanbaru perlu mengevaluasi jangka waktu perjanjian yang lama itu,” lanjut Edwar.

Karena dianggap ada hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, maka Edwar menganggap perjanjian atau kontrak perparkiran tersebut menjadi data yang sangat penting untuk diperoleh. Namun, data yang diminta tersebut belum semua diberikan kepadanya, sehingga pada Senin pagi sepekan lalu, ia bergegas membuat laporan pengaduan ke kantorOmbudsman Perwakilan Provinsi Riau.

Awak media ini telah berusaha melakukan konfirmasi beberapa kali dengan menghubungi Sekda Kota Pekanbaru melalui telepon selular dan pesan WA, namun sampai berita ini diterbitkan, telepon tidak dijawab dan pesan WA juga belum dibalas, meskipun sudah ada tanda diterima (centang dua).

Demikian juga halnya dengan Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru, saat dihubungi tidak menjawab dan pesan yang dikirim juga belum dibalas. Sementara pihak Ombudsman saat ditanyakan perihal kelanjutan proses laporan Edwar yang sudah sepekan dilaporkan, mendapatkan jawaban : “Kami cek dulu laporannya, nanti kami kabari lagi kelanjutannya. (Rul)

 

MuflihunPejabatPekanbaruPemko
Comments (0)
Add Comment