DERAKPOST.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupa penghasil pengelola pendapatan, diminta mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, yang belum tergarap. Seperti hal pajak alat berat, dan lainnya.
Demikian disampaikannya Sekdaprov Riau Syahrial kepada wartawan. Ia mengatakan, semua itu dengan menindaklanjuti arahan Gubernur Riau didalam pencapaian terkait target pendapatan. Maka, diminta kepada OPD penghasil maupun halnya pengelola pendapatan untuk tetap optimis.
“Kita sudah minta OPD penghasil maupun pengelola pendapatan untuk tetap optimis mengejar pendapatan yang belum tergarap optimal,” pintanya. Seperti hal ujar Syahrial Abdi, mencontohkanya pendapatan belum tergarap di Bapenda Provinsi Riau ini yaitu adalah pajak kendaraan alat berat.
Di karena katanya, Undang-Undang HKPD telah keluar sejak tahun 2024. Akan tetapi pendapatan pajak kendaraan alat berat itu belum dioptimalkan, serta belum tergarap. Sebagaimana diketahui, daerah ini memilki institusi (OPD) mengelola halnya alat berat secara langsung atau kerjasama.
Contohnya yaitu, di Dinas PUPR Riau yang kontraktornya mengajukan kontrak dengan menyajikan data alat berat digunakan. Dan selain itu, terangnya, ada juga alat berat di bidang kehutanan ataupun alat berat yang digunakanya perusahaan perkebunan dan lainnya. Sehingga ada pendapatan. (Dairul)