Wow…… Sejumlah Kades Aktif di Pelalawan Ikut Bacaleg, tapi Belum Serahkan Pengunduran Diri

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sejumlah Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Pelalawan ini mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dalam pesta demokrasi tahun 2024. Bahkan ini sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui partainya. Namun, belum ada surat pengunduran diri.

Padahal sesuai ketentuanya itu, harus
mengundurkan diri dari jabatanya. Hal itu tertuang pada aturanya mewajibkan kades ini diwajibkan mengundurkan diri yang termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan itupun berlaku bagi mereka menjabat sebagai kades, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa.

“Ya, benar’ ada dari kades itubyang maju jadi Bacaleg. Tetapi ada sebagian besar diantaranya ini belum mengajukan surat pengunduran diri pada Pemkab (Bupati Pelalawan). Mungkin menunggu jadwal hasil verivikasi Bacaleg itu yang setelah ditetapkan jadi Daftar Caleg Sementara baru dilengkapi,” ungkap salah seorang komisioner KPU Pelalawan Ares.

Kepada wartawan, dia mengatakan, hal Daftar Caleg Sementara baru dilengkapi itu berkas pengunduran diri, tertanggal 26 Juni 2023. Namun demikian, ungkap Ares, pihaknya belum bisa memastikan nama-nama kades ini telah mengajukan pengunduran diri untuk yang mendaftar Bacaleg 2024. Dia menganjurkan, untuk itu mengkonfirmasi pihak BPMD..

Sementara Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi, dikonfirmasi Cyber88, com, juga belum bersedia untuk memberikan penjelasan secara detil, serta prosudur pendaftaran. “Sekarang ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat bakal calon. Itu dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni,” ungkap Ketua KPU Pelalawan, via WhatsApp.

Sebagaimana diketahui. Ditetapkan itu, seusai jadwal yang pengajuan Bacaleg tersebut ada 16 Parpol sudah diterima oleh KPU Pelalawan. Sementara, untuk dua Parpol yakni Partai Gelora dan juga Partai Garuda tidak mengajukan nama Bacaleg yang akan bertarung Februari 2024. **Rul

 

bacalegKadesPelalawan
Comments (0)
Add Comment