DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), didalam kasus dugaan korupsi melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Dua orang dimaksud adalah
H. Rahman Akil, MBA, dan Debby Riauma Sari, ST sebagai tersangka.
Penetapan ini berkaitan dengan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT SPR priode 2010–2015, saat itu Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama. Audit mengindikasikan kerugianya negara hingga ratusan miliar rupiah, yaitu dengan dana sekitar Rp84 miliar diduga ini mengalir ke sejumlah rekening pribadi.
Hingga hari Jumat (11/7/2025), diketahui manajemen PT SPR menyatakanya belum menerima pemberitahuanya resmi terkait penetapan dua tersangka tersebut. “Belum tahu, dan belum ada kabar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPR, ketika dikonfirmasi pada Haryono, dilansir dari Riauterkini, Jumat (11/7/2025).
Senada itu, Komisaris PT SPR Langgak, Yan Dharmadi, juga menyampaikan hal serupa. “Belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah saksi akan dipanggil penyidik Bareskrim ke Jakarta pada awal pekan depan untuk dimintai keterangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi pada 2018, terkait dugaan penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian uang dalam kerja sama pengelolaan Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd (KCL), dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 12 Juli 2024.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/7/2024).
Selain Polri, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas kasus yang sama berdasarkan hasil audit BPKP. Yakni pada mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal, turut juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Syamsuar diperiksa penyidik Bareskrim pada 29 Juli 2024 di Gedung Awaloeddin Djamin, Jakarta Selatan.nAdapun Rusli Zainal telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait hasil audit tersebut.
Sementara itu, Pengamat elEkonomi Riau, Viator Butarbutar ini yang pernah menjadi konsultan PT SPR, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh KPK.
“Benar, kasus PT SPR sudah tahap lidik di KPK. Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai kapasitas sebagai konsultan,” ujar Viator melalui percakapan WhatsApp, pada hari Jumat (19/7/2024).
Hingga berita ini diposting, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun KPK terkait rincian peran kedua tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Rahman Akil dan Debby Riauma Sari belum diperoleh konfirmasi terkait pada penetapan status tersangka mereka berdua. (Dairul)