Wow…… Penjual Lemang Kembali Diingatkan Tak Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Kembali diingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan lemang yang ada di Jalan Sudirman. Hal itu untuk tak menggelar daganganya di trotoar jalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. Dikatakan dia, bahwa pihaknya melakukan patroli rutin. Ini untuk mengingatkan para PKL untuk mentaati Perda 13 tahun 3021.

“Dalam patroli tersebut, kita mengimbau secara tegas dan humanis. Supaya PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau sesuai pada Perda 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” ujar Iwan Simatupang.

Ia pun mengatakan, diharapkan kepada PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman, dengan memakai lokasi baju jalan atau trotoar itu agar pindah karena berjualan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. **Fri

Jalanpedagangtrotoar
Comments (0)
Add Comment