Wow….. Penjelasan Kadisdik Riau Makin Perjelas Pengangkatan Kepsek SMA/SMK Cacat Prosedur

 

DERAKPOST.COM – Sejak pengangkatan Kepala SMA/SMK Negeri dan SLB, pada beberapa waktu lalu. Hingga kini, masih menimbulkan polemik. Bahkan, saat ini KepalanDinas Pendidikan (Disdik) Riau M Job Kurniawan memberi penjelasan.

Dimana diketahui, M Job Kurniawan menyatakan dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 pasal 2 menyatakan guru bisa menjabat Kepsek meski tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) dengan catatan di wilayah tersebut tidak ada guru yang mengantongi sertifikat Cakep.

“Ini makin menguatkan mutasi 188 Kepsek cacat prosedur, di wilayah yang ada Cakepnya Kepsek diganti dengan guru yang tak memiliki Cakep, sementara itu ada juga Kepsek yang memiliki Cakep malah dinonjobkan oleh Disdik,” jelas sumber berita dipercaya ini kepada wartawan.

Dikutip dari GoRiau.com. Sumber berita ini menjelaskan, saat ini ada 20 Kepsek yang memiliki sertifikat Cakep ataupun sertifikat Guru Penggerak dinonjobkan oleh Disdik Riau dengan tanpa tahu apa kesalahannya. Jadi ini jelas alasan yang dibuat-buat oleh Kadisdik Riau untuk membela diri. Harusnya memperbaiki kesalahannya bukan malah mencari-cari pembenaran. **Rul

disdikKepalaRiau
Comments (0)
Add Comment