DERAKPOST.COM – Andi Darma Taufik dari Anggota Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Andi Darma Taufik, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Menurutnya, Pergub tersebut sudah tidak lagi relevan dengan saat ini. Pergub tersebut perlu ada inovasi baru yang tentunya memberikan peningkatan pada pendapatan daerah. “Kita minta agar Pergub itu segera diubah, karena ini sangat berkaitan dengan pendapatan. Dan itu sudah sejak 2012 lalu, yang tentunya perlu inovasi baru,” ujar Andi.
Lebih lanjut disebutkan Politisi PDIP ini, jika nilai pajak yang ditagih masih sama dengan tahun 2012 lalu, tentu pendapatan daerah dari pajak air permukaan tidak akan meningkat. Hal itupun sambungnya, sesuai berkunjung ke Sumbar, itu potensi mereka (Sumbar) dari Rp14 miliar bisa mencapai Rp500 miliar. Ini peningkatan luar biasa.
Ketua DPC PDI Perjuangan Indragiri Hilir itu menyebut, Sumbar mengenakan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit dengan hitungan satu pokok per bulan. Untuk satu pokok sawit dikenakan sekitar Rp1.700 per bulan. “Jika nantii pola ini juga dilakukan di Riau, maka dipasti potensi pendapatan dari pajak air permukaan bisa mencapai Rp4 triliun,” katanya.
Dikatakan dia, di Provinsi Riau punya Hak Guna Usaha kurang lebih 900.000 hektar, hampir 1 juta hektar. Kalau itu dikalikan kalkulasinya, itu cukup luar biasa, bisa sampai Rp3 triliun. Apalagi izin usaha perkebunan (IUP) di Riau hari ini terdaftar 1,5 juta hektar. Pihaknya berasumsi dari IUP itu, jika itu dikalikan dengan nilai pajak ditetapkan pastinya akan meningkatkan pendapatan yang luar biasa.
“Jika kita kalikan dengan angka yang sudah ditentukan dalam Pergub nanti misalnya Rp1.700 per batang, maka itu cukup luar biasa, potensi PAD kita bisa meningkat Rp3 triliun sampai Rp4 triliun. Itu baru dari pajak air permukaan saja,” terang anggota Komisi I DPRD Riau ini.
Oleh sebab itu, dirinya memohon kepada Pemprov Riau agar segera digesa untuk mengubah Pergub Nomor 37 Tahun 2012 tersebut. Ia menilai, Pemprov Riau harus bekerja dengan cepat sehingga pada Februari mendatang sudah bisa dijalankan. Maka sebutnya, percepat itu perubahan Pergub-nya. Karena kuncinya di perubahan Pergub saja. Sehingga kedepan PAD bisa meningkat. (Dairul)