DERAKPOST.COM – Soal dana hibah, pihak Pemko Pekanbaru ini kembali disorot. Kali ini, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang ada menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana hibah senilai Rp450 juta diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yakni APBD Kota Pekanbaru Anggaran 2024.
Dimana, hal temuan resmi yang tercantum di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang terungkap bahwa dana tersebut belum kunjung ada ini dipertanggungjawab sebagaimana mestinya. Yang tak hanya itu, juga proses penyaluran bantuan hibah dari pihak instansi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada KONI Pekanbaru juga ada disebut tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2024.
Hibah Diberikan, LPJ Tak Ada
Dana hibah tahap II sebesar Rp450 juta kepada KONI Pekanbaru tercatat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bernomor 001/NPHD/DISPORA-PKU/2024. Namun, saat audit dilakukan, BPK ini tidak temukan dokumen pertanggungjawabanya pada penggunaan dana tersebut.
Temuan ini menjadi bagianya pemeriksaan atas 50 kegiatan belanja hibah senilai total Rp69,3 miliar dalam APBD Kota Pekanbaru 2024. Dikutip dari laman Oketimes, bahwa dana untuk KONI ini termasuk di dalamnya, dan ditandai sebagai Belanja Hibah Belum Sesuai Ketentuan (BHBSK) itu oleh auditor negara.
KONI dan Dispora Saling Lempar Proses
Terkait ini, Ketua KONI Pekanbaru M Yasir, dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah ada melakukan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ini yang secara penuh itu kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pekanbaru. “Hal LPj ini, secara keseluruhan, sudah kami serahkan ke Dispora Pekanbaru. Untuk lebih jelasnya sebaiknya itu silakan konfirmasi langsung ke Dispora,” tulis Yasir pada pesan singkat kepada Oketimes.com, Jumat (27/6/2025).
Namun, disaat dikonfirmasi kepada Kepala Dispora Pekanbaru Hazli Fendryanto, yakni melalui Kasi Prestasi Olahraga Riky. Hal itu disebutkanya, bahwa pada tanggung jawab administrasi ternyata belum ditandatangan kepala dinas. “Benar, bahwa dokumen LPJ memang telah diterima dari KONI, tapi hal itu belum diserahkan ke BPK, karena belum ditandatangani,” katanya.
Ketika ditanya sejak kapan tepatnya LPj itu diserahkan, Riky didalam hal ini menjawab bahwa penyerahan LPj itu dilakukan belum lama ini. Artinya audit berlangsung, laporan itu belum ada tersedia, dan baru menyusul setelah temuan BPK keluar. Didalam hal ini, sambungnya, kini tinggal menyerahkannya ke pihak Inspektorat Pekanbaru. Setelah itu kewenangan Inspektorat meneruskan pada ke BPK.
Masalah Sistemik atau Sekadar Lalai?
Pertanyaan besar kini menggantung, yakni mengapa dana publik sebesar ratusan juta tersebut bisa dicair, dengan tanpa laporan pertanggungjawabanya yang jelas di awal? Apakah ini hanya kelalaianya administratif, atau ada pola sistemik dalam pengelolaan hibah longgar dan rentan disalahgunakan
Temuan ini menunjukkan bahwasa proses pengawasan dana hibah, pada lingkungan Pemko Pekanbaru ini masih memiliki celah serius. Bahkan disaat dokumen LPj diklaim sudah ada, masih diperlukan waktu sampai ke tangan auditor. Padahal, untuk diketahui sesuai aturan, bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana publik itu harus lengkap, tepat waktu, dan transparan. (Rezha)