DERAKPOST.COM – Ada kendaraan mewah bernopol A 1 A, sering dipergunakanya oleh Wali Kota (Wako) Serang sekarang menjadi sorotan. Hal itu yang diduga tidak terdaftar dalam informasi pajak kendaraan bermotor
daerah setempat. Yang artinya, plat nomor tersebut tak memiliki catatan, atau terdata dalam sistem pajak kendaraan.
Sorotan itu dipaparkan dari seorang Tokoh Pemuda di Kota Serang, Akhmad Rizky. Dia mengatakan, seharusnya dari Wako Serang itu bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya. Yang dikarenakan kendaraan mewah bernopol A 1 A tersebut diduga tidak terdaftar didalam informasi pajak kendaraan bermotor.
“Plat dinas A 1 A, digunakan di kendaraan pribadi milik Wako Serang, Budi Rustandi, ini seolah menyembunyikan identitas yang sebenarnya dari kendaraan tersebut. Wako seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Diketahui, bahwasa plat dinas resmi hanya diperbolehkan pada satu kendaraan terdaftar,” ungkapnya dikutip dari Puganews.com.
Artinya, hal yang diizinkan yang berwenang dan apabila itu digunakanya lebih dari satu kendaraan, maka jelas tidak sah dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dia mengatakan, selain itu ada juga beberapa kendaraan mewah diduga ini milik pribadi dengan menggunakan plat dinas yang tak tercatat didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diantara lain kendaraan Peugeot 5008, Toyota Land Cruiser, dan BAIC BJ40 SUV Off Road. (Dairul)