JAKARTA, Derakpost.com – Diketahui ini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk segera menghapus status tenaga honorer. Dan pemerintah menargetkan itu mulai 2023 sudah tidak ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Para tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun bisa beralih ke outsourcing. Penghapusanya tenaga honorer merupakan mandat dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yakni Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing. “Diganti outsourcing,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi. Saat ini ujarnya, rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN). **Rul