Wow…… Harga Minyak Goreng Bakal Makin Mahal Diprediksi Ombudsman

 

JAKARTA, Derakpost.com- Kegelisahan masyarakat Indonesia, dipasti semakin menjadi-jadi. Hal itu, dikarena anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memperkirakan harga minyak goreng semakin meningkat di masa yang akan datang. Ini tidak lepas dari harga sawit yang semakin mahal.

“Mencermati statistik perkembangan harga tandan buah segar (TBS/sawit), crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, maka tren harga minyak goreng akan semakin meningkat di masa yang akan datang,” ungkapnya di konferensi pers. Ia menuturkan harga sawit semakin naik, bahkan melebihi harga pokok produksinya seiring dengan peningkatan harga CPO internasional.

Pada 2015, harga rata-rata sawit hanya sebesar Rp1.350 per kilogram (kg) untuk TBS usia 10-20 tahun, sedangkan pada Februari 2022 harga sawit menjadi Rp3.500 per kg untuk tbs usia 10-20 tahun. Dengan demikian harga sawit mengalami peningkatan rata rata sebesar 22,7 persen per tahun.

Kemudian, harga rata-rata CPO juga mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Pada Januari 2018, harga rata-rata CPO sebesar Rp7.845 per kg. Lalu, pada Januari 2022 naik menjadi Rp14.839 per kg. Dalam kurun waktu tersebut, harga CPO meningkat 22,2 persen per tahun.

Kenaikan juga terjadi pada harga rata-rata CPO di future market. Harga rata-rata CPO future market pada 2019 sebesar US$529 per MT atau setara Rp7.564 per kg.

Sementara, sepanjang 2022, harga rata-rata CPO di pasar berjangka sebesar US$1.322 per MT atau setara Rp18.906 per kg. “Dengan demikian dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun tersebut harga CPO future market meningkat sebesar 37,5 persen per tahun,” imbuh Yeka, dilansir cnnindonesia.

Seiring meningkatnya harga CPO, harga minyak goreng semakin mahal. Pada Desember 2019, harga rata-rata minyak goreng adalah Rp13.350 per liter, sedangkan pada Desember 2021 harganya bergerak naik menjadi Rp19.400 per liter. Dengan begitu, selama tiga tahun harga minyak goreng meningkat rata-rata 15,01 persen per tahun. **Rul

gorengminyakombudsman
Comments (0)
Add Comment