Wow… Gaji PNS Dikabar Naik 16 Persen pada Tahun 2025, Ini Penjelasan Menpan – RB

DERAKPOST.COM – Beredar isu menyebut bahwasa, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen pada 2025. Hal itu ramai di media sosial pada beberapa hari terakhir.

Beberapa akun di media sosial X menyebar isu tersebut membagikan link artikel dari beberapa laman berisi kabar pemerintah menaikan gaji PNS.

“Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya,” tulis akun @mat****, Kamis (10/4/2025). Lalu, benarkah gaji PNS naik 16 persen pada 2025?

Apakah gaji PNS naik tahun 2025?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya belum pernah mendiskusikan kenaikan gaji PNS.

Ia menambahkan, dalan ini pihaknya perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika gaji PNS benar-benar akan dinaikkan.

“Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar Rini selaku eks Sekretaris Kemenpan-RB dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Rini mengamini bahwa ada wacana gaji PNS naik yang sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Meski begitu, persentase kenaikan gaji PNS dalam KEM-PPKF belum ditetapkan.

“Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut. Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena memang Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas itu,” ujarnya.

Berapa besaran gaji PNS saat ini?

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada Januari 2024. Pada saat itu, persentase kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024), berikut rincian gaji PNS:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. (Dairul)

gajiMenpannaikPNS
Comments (0)
Add Comment