DERAKPOST.COM – Disaat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Sosial (Dinsos) Bengkalis ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, ungkap bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
“Dari hasil ekspose internal, tim jaksa penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang cukup. Karena itu, kami sepakat menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Resky kepada awak media,Rabu (7/5/2025).
Dikutip dari RiauAktual.com. Dijelaskanya, dalam halnya proses penyelidikan tersebut pihaknya memeriksa belasan orang diduga terkait dalam perkara dugaan atas korupsi anggaran perjalanan dinas ini.
Resky menegaskan, Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam proses penyidikan, termasuk dalam pengumpulan alat bukti serta penetapan tersangka.
“Ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga komitmen moral untuk memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Diketahui, bahwa modus dugaan korupsi dilakukan dengan mencantumkan nama pegawai tidak melaksanakan perjalanan dinas dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun tetap menerima dana perjalanan dinas secara tidak sah. (Dairul)