Wow…. Dua Perusahaan Sawit di Rohul Juga Ditertibkan Satgas PKH Termasuk Anak Usaha Astra

DERAKPOST.COM – Diketahui, pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit milik tiga perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Kamis (20/3/2025). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Hutahean, PT Eka Dura Indonesia (EDI) yang merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari (AALI), dan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Hingga Jumat (21/3/2025), upaya konfirmasi dari GoRiau.com kepada Chief Data Officer (CDO) PT EDI, Ginanjar, tidak mendapatkan tanggapan. Hal yang sama juga terjadi saat menghubungi Humas PT Astra Agro Lestari Tbk Provinsi Riau, Dede.

Sementara itu, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Wilayah Sumatera menyatakan komitmennya untuk bekerja sama secara transparan dan konstruktif dalam proses pemasangan papan plang penertiban yang tengah dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sawit.

Pernyataan itu disampaikan Tim Media dan Public Relation PT AALI Wilayah Sumatera, Praseyo Edo Wibowo, Jumat (21/3/2025).
“Kami menyampaikan komitmen penuh kami untuk bekerja sama secara transparan dan konstruktif dalam proses ini,” ujar Edo kepada wartawan.

Seperti dikutip dari GoRiaucom. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa perusahaan memahami dinamika perubahan kebijakan yang terjadi dari waktu ke waktu, namun sejak awal pembukaan lahan, PT AALI telah menjalankan seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Edo juga menekankan bahwa PT AALI senantiasa patuh terhadap setiap keputusan hukum. Ia menyebut, meskipun proses penertiban tengah berlangsung, kegiatan operasional di lokasi tetap berjalan sebagaimana mestinya demi memastikan kelangsungan usaha dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor industri kelapa sawit, kami senantiasa berkomitmen pada prinsip-prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab sosial perusahaan,” tambahnya.

PT AALI, menurutnya, terus berupaya meningkatkan standar operasional sebagai bagian dari dukungan terhadap praktik industri yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan akuntabel demi kesejahteraan bersama.

Penertiban yang dilakukan Satgas PKH merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas perusahaan di kawasan yang diduga berada di dalam area hutan negara tanpa izin. (Dairul)

AstradisitaKphsatgas
Comments (0)
Add Comment