Wow … Diungkap KPK Bahwa Pensiunan Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA

DERAKPOST.COM – Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hal itu yang
mengungkap itu tersangka mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) tersebut menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Bahkan setelah pensiun. Pensiunan dari
Kemnaker juga menggunakan uang hasil pemerasan izin TKA untuk membeli mobil.
Di antaranya kendaraan roda empat,” kata jubir KPK Budi Prasetyo. Dikatakan, uang hasil ketika pemerasan izin TKA tersebut diitampung di rekening milik kerabat Hery. Lantas, uang tersebut digunakanya untuk membeli mobil.

Dari uang yang ditampungnya di rekening  kerabatnya tersebut, ada yang digunakan juga untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024. Budi Prasetyo juga menjelaskan, KPK menegaskan uang yang digunakannya untuk membeli mobil  itu dari hasil pemerasan izin TKA. Mobil yang dibeli Hery tersebut telah disita oleh penyidik KPK.

“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya itu juga sudah disita penyidik,” imbuhnya. Dikatakan dia, KPK sebelumnya mengungkap Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izinnya TKA, bahkan setelah pensiun. KPK masih mendalami hal mengapa Hery tetap  menerima uang yang dari agen TKA meski sudah pensiun.

Katanya, dalam hal ini dari penyidik tentu mendalami ihwal mengapa Hery ini masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. Meski begitu, ungkap Budi bahwa Hery masih memiliki peran meski dirinya sudah pensiun. Hery masih punya pengaruh dalam hal penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebutnya. Sebagaimana hal dikutip dari laman Detik. Bahwasa, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan pemerasan pengurusan izin penggunaan TKA.

KPK menduga kasus yang terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang terkumpul Rp 53 miliar. Sebelumnya diketahui, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.  (Dairul)

KemnakerKPKMobilPensiunanTKA
Comments (0)
Add Comment