Wow….. Dituntut Eks Karyawan, Pengadilan Negeri Pekanbaru Sita Dua Unit Mobil KONI Riau

DERAKPOST.COM – Ada pemandangan tak menyesalkan itu, dimana di Kantor Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Riau ada mobil dibawa dengan menggunakan Towing Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ternyata ditelusuri, kendaraan milik KONI tesebut disitam

Dari pengamatan dilapangan, penyitaan dua unit mobil minibus Toyota Innova milik KONI itu, karena adanya tuntutan 5 orang eks karyawan  KONInRiau atas pesangon yang tidak dibayarkan. Kelima orang yang eks karyawan ini menutut sebesar Rp142 juta dari tuntutan sebelumnya itu, bekisar Rp400 Juta.

Terkait ini, Kabid Hukum KONI Riau ketika diminta tanggapannya, Syahrial mengakui adanya penyitaanta dua unit mobil Toyota Innova dilakukanya oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Iya, memang itu disita, karena sudah ada penetapanya Pengadilan Negeri Pekanbaru, ini gak mungkin ditahan, mau gimana lagi,” ucapnya

Terkait penyitaan dilakukannya oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru Syahrial. Ia mengatakan, bahwa mobil disita sebagai jaminan untuk ha pembayaran pesangon diminta eks karyawan KONI Riau tersebut. Mobil disita itu, katanya, sebagai jaminan persidangan pengganti pesangon mereka, walau sejatinya itu tak ada.

“Sejatinya, pesangon di KONI Riau itu tidak ada.” tambahnya. Menurutnya, bahwasa ini pesangon itukan berlaku bagi perusahaan yang bergerak untuk mencari keuntungan. Sementara KONI bukanlah perusahaan dan tidak mencari keuntungan. Tetapi, kalau hal minta pesangon tidak bisa dibayarkan, dan kalau sagu hati diusahakan. (Dairul)

KONIPekanbarupengadilanRiau
Comments (0)
Add Comment