Wow… Bupati Kuansing Suhardiman Amby Pasang Plang Segel Ram UMA di Desa Setiang, tapi Stafsus Membongkar

DERAKPOST.COM – Diketahui, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing pada media 21 Januari 2025 silam, sudah memasang plang atau menyegel Ram UMA berada di Desa Setiang, di Kecamatan Pucukrantau. Tapi belakangan beredar video dibongkar oleh beberapa orang Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kuansing.

Sebagaimana video yang beredar, dimana papan segel ini dibongkar pada tanggal 18 Maret 2025. Yakni di video tersebut secara jelas ada Stafsus yang membongkar papan segel dengan watermark. Seorang Stafsus terlihat dalam video tersebut adalah Rido Rikardo. Kepada wartawan, dia mengakui orang yang ada dalam video tersebut.

“Iya, itu saya. Pembongkaran itu, dikarena
ada kesalahan lokus kemaren. Hari ini kami pasang lagi,” kata Rido melalui sambungan seluler. Dikutip dari online GoRiaucom, doa mengaku sedang dalam perjalanan menuju Pucukrantau yaitu dalam rangka pendataan kebun dalam kawasan.

Terkait ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing Jhon Pitte Alsi ini mengaku tidak tahu dengan proses pembongkaran papan segel Ram UMA di Desa Setiang. “Saya baru dapat info. Saya, akan lapor pimpinan dulu,” kata Jhon Pitte.

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya,
Ram yang berada di dalam kawasan hutan.
Maka ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kuansing menutup RAM sawit ilegal. Yakni,
penutupan Ram berada di Desa Setiang itu dilakukan tim terpadu, Selasa (21/1/2025) kemaren.

“Kemaren sudah kita tutup, sesuai dengan surat Bupati Kuansing. Hal penutupan ini sampai pengusaha tersebut mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Jhon Pitte Alsi, Kepala DPMPTSP Kuansing kepada wartawan, Selasa (21/1/2025). Dia
mengatakan, penutupanya Ram ini merupa tindak lanjut inspeksi yang dilakukan pada bulan lalu.

Disebut dia, Bulan lalu, tim terpadu lakukan inspeksi dan serta pembinaannya terhadap Ram UMA berada di Desa Setiang. Setelah dilakukanya pembinaan, mereka itu sudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS. Mereka juga sudah mengantongi NIB. Namun, kita verifikasi terhadap berkasnya, ternyata ada pemalsuan dokumen.

Dokumen yang dipalsukan oleh pengusaha tersebut berupa surat lokasi usaha. Mereka malah menyatakan bahwa lokasi ram sudah sesuai dengan tata ruang. Padahal, langkah pemalsuan dokumen ini pidana. Hal itupun terungkap ketika koordinasi dengan Dinas PUPR. Dinas PUPR Kuansing menyatakan bahwa lokasi berdirinya ram berada dalam kawasanya hutan produksi terbatas (HPT) konsesi PT Rimba Lazuardi.

Kemudian, tim terpadu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing. Berdasarkan itu, makanya Bupati Kuansing menerbitkan surat pemberhentian usaha Ram UMA. “Jadi, kemaren itu, sampaikan menyampaikan surat dari bupati yang pada intinya meminta kepada pelaku usaha agar  menghentikan aktivitas sampai mendapat izin usaha sesuai aturan berlaku,” ujarnya.  (Dairul)

bupatiKuansingramstafsus
Comments (0)
Add Comment