DERAKPOST.COM – Saat ini telah diketahui dan tercatat itu lolos seleksi anggota KPPS tersebut. Namun, dari data dihimpun pihak Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini mengumumkan hasil pengawasan pada tahap pemilihan serta perekrutan lembaga Ad Hoc. Hal itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, dari hasil pengawasan tersebut ditemukan terdapat calon anggota KPPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Hasil pegawasan teman-teman Panwascam di masing-masing kecamatan terhadap proses rekrutmen anggota KPPS. Itu ditemukan adanya atau masih adanya pendaftar itu yang terdapat di Sipol di Tangsel. Berdasarkan hasil pengumuman yang diumumkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara),” ujar Acep, hari Ahad (13/10/2024).
Dikutip dari Tangselpos. Dia mengatakan dari hasil termuan tersebut, jumlah yang masih terdaftar dalam Sipol terbilang cukup banyak dan tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Yakni masih ada 100 orang yang terdaftar di Sipol. 100 orang itu KPPS ditambah Linmas ada 6 orang.
Ia memaparkan, jumlah di masing-masing kecamatan bervariasi. Terbanyak berada di Kecamatan Pamulang. “Kecamatan Ciputat 20 orang, di Ciputat Timur 9 orang, di Pamulang 29 orang, kemudian di Setu 2 orang, di Pondok Aren 24 orang, di Serpong itu ada 2 orang, dan di Serpong Utara ada 8 orang,” paparnya.
Kemudian dari segi partai yang paling banyak terdaftar, Partai Golkar 14 orang, kemudian Partai Gerindra 11 orang, kemudian PAN 11 orang, kemudian Partai Ummat 6 orang, kemudian PKS itu 4 orang, kemudian NasDem 5 orang, PKB 5 orang, PPP 5 orang, Partai Gelora 5 orang, terus PKN itu 4 orang, kemudian Partai Republik Indonesia 4 orang, Partai Parsindo 4 orang, dan Perindo 4 orang.
Sebelum hasil temuan ini ditemukan, kata Acep, sedari awal sebenarnya Bawaslu melalui Panwascam sudah melayangkan imbauan terlebih dahulu. Kemudian sebut dia, imbauan itu ternyata tidak diindahkan oleh PPS, maka dibuatkan saran perbaikan. Saran perbaikan itu diminta nama-nama itu untuk tak dilantik menjadi KPPS oleh KPU.
Jikalau hal itu tetap tidak dilakukan, maka Acep menegaskan tentu bakal melakukan penanganan pelanggaran administrasi. “Ini kalau seandainya nanti mereka juga tetap dilantik menjadi anggota KPPS, maka kita akan melayangkan pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Acep menuturkan, sebenarnya perihal netralitas ini sudah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran sebagai anggota KPPS. Namun ada dua sudut pandang berbeda, antara surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU dan juga Undang-undang 10/2016.
“KPU menganggap ada surat edaran dari KPU RI itu mereka memberikan surat pernyataan, bahwa mereka tidak pernah atau tidak merasa menjadi anggota partai politik. Nah kami mengacu bukan hanya kepada juknis atau surat edaran KPU. Tapi di Undang-undang 10/2016 jelas, untuk anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS itu harus sudah keluar dari parpol 5 tahun. Jadi kita mengacu pada undang-undang,” terangnya.
Acep menegaskan, dilakukan semata-mata bisa menegakkan netralitas dalam sebuah penyelenggaraan pesta demokrasi. Karena katanya, ini akan melakukan penanganan pelanggaran secara administrasi jika PPS meloloskan itu dilantik dan menjadi KPPS. Artinya, dalam rangka menjaga netralitas sebuah penyelenggaraan. (Dairul)