DERAKPOST.COM – Dalam hal memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan serta terkini. Maka, jelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau sampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dan merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
3. Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus
seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta
mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi. (Rilis)