Wow….. Baru Bebas, Kini Kembali Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap KPK

DERAKPOST.COM – Setelah baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus suap, dan gratifikasi. Kini diketahui mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ini kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan  penangkapan mantan Sekretaris MA, untuk kepentingan penyidikan kasus atas dugaan TPPU. “Benar, pihaknya KPK ini melakukan penangkapan dan juga kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025) sore.

Dikutip dari CNN Indonesia. Bahwa mantan Sekretaris MA kembali ditangkap oleh KPK setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan dan juga penahanan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA.

Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar yang sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.  (Dairul)

AgungKPKMahkamahsekretaris
Comments (0)
Add Comment