Wow…..Ada Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2024

DERAKPOST.COM – Peraturan baru terkait pembelian gas 3 Kg ini, akan diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diberlakukan mulai hari Senin (1/1/2024) mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menekankan pentingnya masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg

“Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian LPG bersubsidi ukuran 3 Kg. Ini hanya bagi warga yang sudah terdata. Dan proses pendaftaran dijamin mudah, cepat dan aman, ini hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi,” katanya.

Dikutip dari detik.com. Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat serta aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan, pemerintah mendorong pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan ini merupakan langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Petunjuk teknis dan aturan pelaksana telah diterbitkan sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.

“Pendistribusian LPG tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Perpres nomor 71 tahun 2015,” tutupnya. (Fad)

aturanJanuariLPGpembelian
Comments (0)
Add Comment