DERAKPOST.COM – Sebanyak 39 kepala desa (Kades) di Kecamatan Bengkalis dan Bantan habis masa jabatan. Masa jabatan kepala desa tersebut berakhir 28 Agustus 2023 kemarin.
Kades yang habis masa jabatan itu diantaranya 20 di Kecamatan Bengkalis dan 19 di Kecamatan Bantan.
“Untuk mengisi kekosongan dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, sudah menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Rinaldi, Selasa (29/8/23).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis rencananya akan melakukan pelantikan Penjabat Kades pada Jumat pekan ini. Dan, pelantikan dipusatkan di Kecamatan Mandau.**Usm/Rul