DERAKPOST.COM – Belakangan, sejumlah wartawan membuat resah pihak aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Itu, terungkap saat hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang ditaja Komisi I DPR dengan Dewan Pers, di hari Senin (7/7/2025).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini menyatakan, maraknya wartawan bodrek, istilah untuk orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk dapat memeras, merupa akibat tinggi pengangguran serta kebebasan bermedia sosial.
Menurut Komaruddin, banyak orang begitu mudahnya membuat kartu pengenal untuk mengatasnamakan diri ini sebagai seorang wartawan. Padahal mereka tidak punya kompetensi dan terdaftar secara resmi di Dewan Pers.
“Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos yang muncul ini, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka itu tidak terdaftar resmi di Dewan Pers,” sebutnya dikutip dari Kompas.com
Komaruddin juga tidak memungkiri bahwa wartawan bodrek kerap memeras pejabat atau pemerintah daerah. Modusnya itupun sederhana, si oknum wartawan bodrek itu datang dengan kamera, memotret proyek pemerintah yang dianggap itu bermasalah.
Lalu mengancam akan memberitakanya jika tidak diberikan imbalan.
“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk si wartawan ‘Bodrek’. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” ujar Komaruddin.
Oleh karena itu, dia menyarankan Pemda agar tidak menanggapi akan permintaan wartawan yang tidak terdaftar secara resmi itu.
“Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi. Kecuali memang kinerja pemda tadi kurang beres, ya itu agak panjang urusannya,” kata Komaruddin.
Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian dalam melakukan literasi kepada pemda di berbagai daerah.
Salah satu solusinya adalah mendorong pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan ke database resmi Dewan Pers. Komaruddin juga menyoroti dampak dari pergeseran belanja iklan dari media massa konvensional ke media sosial, yang malah berkontribusi pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pers.
“Iklan itukan sebagai darah di media massa tersebut. Tetapi sekarang banyak mengalir ke medsos. Media mainstream seperti TV, surat kabar, tidak kebagian itu. Diakibatnya mereka melakukan PHK karena tidak bisa bayar karyawan,” kata dia.
Komaruddin ini sangat berharap, DPR dan Kementerian Komdigi dapat memfasilitasi dialog antara pemangku kepentingan, yang termasuk perusahaan media serta dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu supaya salurkan tenaga wartawan bersertifikat ke instansi-instansibmembutuhkan, termasuk pemerintah daerah.
“Diminta, tiap Pemda juga butuh tenaga wartawan yang memang skillful. Sayang kalau mereka yang sudah dilatih dengan biaya tinggi malah menganggur,” kata Komaruddin.
Sebagai langkah preventif, Dewan Pers juga rutin mengadakan pelatihan jurnalistik di daerah, baik kepada wartawan maupun pihak pemda, untuk mempersempit ruang gerak wartawan bodrek menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi.
“Itu (wartawan bodrek) juga preman dalam bentuk lainya menggunakan kartu anggota palsu,” kata dia menjelaskan. Dalam hal ini dia juga meminta Pemda tak melayani jika ada wartawan, tapi tak terdaftar namanya di Dewan Pers. (Dairul)