DERAKPOST.COM – Warga di RT 03/RW 06, Dusun V Sei Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini, telah menggelar musyawarah pada hari Ahad (6/7/2025) lalu. Yakni, hal menyatakan mosi tak percaya pada Ketua RT 03/RW 06 Zulhamdi.
Seiring itu pula, hasil musyawarah warga ini telah disampaikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pandau Jaya untuk dapat menindaklanjuti, yakni meminta Pj Kades untuk menonaktifkan/memberhentikanya Zulhamdi dari jabatannya. Namun hingga saat ini Pj Kades Pandau Jaya belum juga ada menerbitkan SK dimaksudkan.
Padahal sebelumnya itu, diketahui itu dari Pemdes Pandau Jaya menyatakan segera menindaklanjuti hal permintaan dari warga RT 03/RW 06 tesebut, dengan minta waktu seratus hari kerja sejak hasil musyawarah itu diserahkan (bulan Juli 2025) lalu. Tapi, hingga sekarang ini, pihak Pemdes belum kunjung menerbitkan SK dimaksud.
Hal demikian itu, yang membuat sejumlah perwakilan warga ini kembali mengadakan pertemuan serta pembahasan lanjutan hal tersebut. Pertemuan itu, berlangsung hari Kamis (27/11/2025) malam, yang dihadiri Ketua Dusun V Sei Tangon Permai dengan tokoh dan pemuka RT O3/RW 06, di salah satu kedai kopi, Desa Pandau Jaya.
Rizal salah seorang tokoh masyarakat RT 03/RW 06, dipertemuan itu mengungkap, bahwasa surat mosi tidak percaya kepada Zulhamdi ini selaku Ketua RT disampaikan kepada Pemdes Pandau Jaya sejak bulan Juli 2025. Mosi tak percaya ditandatangan sebanyak 73 warga dari 86 yanb bertempat tinggal pada RT 03/RW 06 tersebut.
“Hanya saja, hingga kini surat permintaan kepada Pj Kades supaya menonaktifkan/memberhentikan Zulhamdi dari jabatanya. Hal itu belum juga menerbitkan SK sesuai diminta. Padahal warga setempat ini telah melengserkan Zulhamdi sebagai Ketua RT 03/RW 06, Dusun V Sei Tangon. Warga ini berharap ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Rizal mengatakan, bahwa dirinya bersama Sunardi, Yanedi dan lainya sudah empat kali mempertanyakan kepada pihak Pemdes Pandau Jaya. Tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Maka karena tak ada kejelasan, ujarnya, warga RT 03/RW 06 ini, berencana gelar aksi demo pada Senin (1/12/2025) siang, di kantor desa.
“Jika dalam 1 x 24 jam ini, tidak ada kabar kejelasan dari Pemdes, maka kami sudah berencana melakukan aksi demo di Kantor Desa Pandau Jaya tesebut. Hal itu, minta ketegasan Pj Kades untuk dapat terbitkan SK yaitu menonaktifkan/memberhentikan Zulhamdi dari jabatanya Ketua RT,” ungkap Rizal diaminkan warga yang hadir.
Sementara itu terkait adanya wacana atau rencana aksi demo warga RT 03/RW 06 ini dikonfirmasi malam hari itu pada aparatur Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Seperti, kepada Syamsudin dikirim pesan singkat via WhatsApp. Hal tersebut hingga berita ini diupload ataupun dipublikasikan, tidak kunjung memberi jawaban.
Untuk diketahui, berikut ini informasi yang disampaikanya warga RT 03/RW VI Dusun V Sei Tangon Permai, di Desa Pandau Jaya yang dituangkan dalam berita acara.
BERITA ACARA MUSYAWARAH WARGA RT 03/RW VI DUSUN V SEI TANGON PERMAI DESA PANDAU JAYA
Pada hari ini, Minggu, tanggal 6 Juli 2025, bertempat Rumah Bapak Toni Kurniawan, Warga RT 03 RW VI Dusun V Sei Tangon Permai Desa Pandau Jaya, telah dilaksana musyawarah warga RT 03 RW VI Dusun V Sei Tangon Permai.
Dengan agenda: “Klarifikasi dan Pembahasan Permasalahan Pembayaran Petugas Ronda serta Permasalahan Organisasi RT 03”.
Musyawarah ini dihadiri oleh warga RT 03 RW VI Dusun V Sei Tangon Permai (daftar hadir terlampir) dan Ketua RW VI Dusun V Sei Tangon Permai, serta dipandu oleh Moderator: sdr. Doddy Wahyudi Kurniawan dan dicatat oleh Notulen: sdr. Mohd.Hashfi.
Musyawarah ini diawali dengan klarifikasi dari petugas ronda terkait gaji yang dibayar secara dicicil, meskipun warga membayar iuran ronda rutin tiap bulan. Permasalahan ini memicu ketidakpuasan warga dan membuka pembahasan lebih luas mengenai berbagai persoalan kepengurusan RT 03.
Dalam musyawarah, warga menyampaikan beberapa aspirasi sebagai berikut:
1. Tidak berjalannya organisasi RT sebagaimana mestinya.
2. Adanya rangkap jabatan Ketua RT yang merangkap sebagai Ketua Masjid, sehingga dinilai kurang etis dan tidak fokus.
3. Tidak adanya laporan keuangan rutin setiap bulan kepada warga.
4. Tidak pernah diadakan rapat RT secara periodik untuk membahas aspirasi warga.
5. Warga menghendaki transparansi pengelolaan keuangan RT dan meminta bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan aspirasi dan kesepakatan warga, musyawarah menghasilkan keputusan:
1. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua RT 03 atas nama Sdr Zulhamdi.
2. Memohon kepada Ibu Pj. Kepala Desa Pandau Jaya untuk menonaktifkan/memberhentikan Sdr Zulhamdi dari jabatannya.
3. Keputusan ini disepakati bersama secara musyawarah mufakat dan didukung dengan tanda tangan warga yang hadir.
Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pandau Jaya,6 Juli 2025
Moderator, Doddy Wahyudi Kurniawan
Notulen, Mohd.Hashfi
Daftar Hadir Peserta Musyawarah (Terlampir)
Tembusan:
1. Pj. Kepala Desa Pandau Jaya
2. Ketua Dusun V Sei Tangon Permai
3. Ketua RW VI Dusun V Sei Tangon Permai. (Dairul)