DERAKPOST.COM – Pagar beton dibangun pengembang mengelilingi tanah sengketa dengan perkampungan, ini diprotes warga Kalijudan, Surabaya karena menutup akses jalan.
Tenyata tak hanya pagar laut dikeluhkan nelayan di Tangerang, namun pagar beton dibangun pengembang mengelilingi tanah sengketa dengan perkampungan, hal yang diprotes warga Kalijudan, Surabaya karena menutup akses jalan.
Warga meminta pagar tersebut dibongkar, yang sehingga ini bisa leluasa beraktivitas. Selain itu, tidak ingin tanahnya diserobot pihak lain, warga ini juga mematok tanah mereka mendirikan papan plang sekitaran dekat lahan tersebut.
Dengan membawa papan plang, puluhan warga Kalijudan Surabaya itu melakukan pematokan di tanah miliknya di kawasan MERR Mulyosari, Surabaya. Mereka inipun mematok papan nama di atas tanah milik mereka terancam dikuasai.
Dikutip dari tvOnenews.com. Kekhawatiran warga ini muncul setelah tanah mereka itu dipagari beton olehnya pihak pengembang. Akibatnya, dari warga setempat tidak bisa memasuki area tanah milik mereka itu dari perkampungan bersebelahan.
Apalagi untuk akses jalan masuk ke tanah mereka juga diportal, sehingga warga tak bebas untuk merawat lahan. Warga dalam hal inipun mengaku ada memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1978. Namun, di sekitar tahun 2000, ada sertifikat baru.
“Itu lahan warga sejak tahun 1978 ini, telah sertifikat. Tapi pada tahun 2000 muncul itu atas nama orang lain. Lebih aneh disaat ini lahan dulunya sawah milik warga, sekarang sebagiannya sudah digunakan perumahan dan gudang besi tua,” katanya.
Menurut ini Edy Sofyan yang Wakil Ketua LPMK Kalijudan, belakangan inipun warga mengetahui bahwa tanah mereka sudah memiliki surat tanah baru atas nama orang lain. Tanah mereka telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Diduga hal ini melibatkan oknum kelurahan dan BPN Surabaya. Kemunculan sertifikat ini memicu polemik. “Jadi, kami warga di sini menduga tanah ini dijual oleh oknum kelurahan dan pegawai BPN. Senyampang ada bersih-bersih,” ungkapnya.
Warga Kalijudan ini, meminta pagar beton yang mengililingi tanah kami itu dibongkar. Hal ini yang karena menghambat aktivitas warga. Biasanya jikalau ada acara seperti Agustusan atau kerja bakti, bisa melewati jalan yang kini dibangun pagar beton.
“Bahkan mobil PMK yang biasanya itu bisa lebih cepat lewat sini, harus memutar lebih jauh untuk arah menuju ke perkampungan. Kalijudan. Pagar beton yang dibangun oleh pengembang mengelilingi tanah sengketa diprotes warga Kalijudan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sri Mulyati, warga Kalijudan yang ikut mematoki tanah bersama warga lainnya merasa geram dengan ulah mafia tanah, yang tega telah mencaplok tanah warga. Karena itu, ia berharap tanah warga dikembalikan ke pemilik/ahli warisnya.
Sedangkan, katanya, mereka yang terlibat dalam mafia tanah memperjualbelikan itu tanpa sepengetahuan pemilik agar diusut tuntas dan dipenjarakan. “Kami ingin tanah dicaplok pihak lain dikembalikan ke warga. Penjarakan mafia tanah ini,” sebutnya.
Karena ini tanah, katanya, hak warisan dari leluhur kami. Surat-surat tanahnya juga ada dan diakui pihak kelurahan. Maka heran itu kemudian ada surat tanah yang baru atas nama orang lain. Dimana pihaknya BPN itu bisa bertanggungjawab soal ini. (Dairul)