Walikota Pekanbaru Akan Tunjuk Plh yang Gantikan Zulhelmi Arifin Kini Sebagai Pj Sekdako

DERAKPOST.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, untk masa jabatan pada Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Zulhelmi Arifin terhitung berakhir per hari Kamis (14/8/2025).

Diketahui dalam aturan, Pj Sekda hanya bisa menjabat paling lama 6 bulan setelah dilantik. Pria yang akrab disapa Ami ini menjabat Pj Sekda pada 13 Februari 2025 lalu.

Agung Nugroho menyebut bahwa dirinya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekdako. “Pj Sekdako hari Kamis, habis masanya, maka nanti dijabat Plh. Ini akan saya tunjuk siapa nanti jadi Plh,” ujarnya.

Agung melanjutkan, bahwa nantinya Pj Sekdako yang baru akan dilantik setelah itu mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Pj Sekdako nanti dilantik sampai keluar rekomendasi dari Gubri. Kalau nanti ada rekomendasi dari Gubri baru kita lantik Pj. Kita tunggu siapa nanti hasil rekomendasi, hari ini ditunjuk Plh,” tukasnya. (Ferry)

 

 

 

PekanbaruPlhSekdakowalikotaZulhelmi
Comments (0)
Add Comment