DERAKPOST.COM – Elemen masyarakat Bintan menyuarakan hal menolak Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (PSN KEKGB) di Pulau Poto. Ratusan orang tergabung di Aliansi Masyarakat Nelayan ini menyisir Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (DPRD Kepri).
Masyarakat itupun menyuarakan tuntutan nelayan dan masyarakat pesisir ke DPRD Kepri segera mendesak Pemerintah Pusat mencabut izin tambang sedimentasi pasir laut di perairan Numbing serta perluasan PSN KEKGB di Pulau Poto. Desakan cabut izin ini disampaikanya ratusan masyarakat berasal dari sembilan desa di Kabupaten Bintan tersebut.
Kesembilan deaa itu yaitu Desa Numbing, Kelong, Mantang Lama, Mantang Besar, Mantang Baru, Dendun, Kijang Kota, Kawal, dan telang. Masyarakat menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi dan spanduk dengan pesan penyelamatan laut dan ruang hidup nelayan melalui pencabutan izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing dan PSN di Pulau Poto.
Ancaman kerusakan laut dan ruang hidup nelayan di Kabupaten Bintan semakin tinggi ketika Pemerintah menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing. Izin tambang ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan diperkuat melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka ruang tambang pasir seluas 91.311,94 ha perairan Bintan, tepatnya di selatan Pulau Numbing. Tidak saja di Bintan, kebijakan ini juga menetapkan lokasi tambang pasir laut di Kabupaten Lingga seluas 202.401,64 ha dan Karimun seluas 9.318,44 ha.
Rudi Herdiawan, Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Bintan terhadap negara yang menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan, khususnya Nelayan Pulau Numbing dan sekitarnya. Penolakan ini sesungguhnya telah disampaikan masyarakat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepri Komisi II pada 17 April 2026. Namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait tuntutan kami.
“Jika tuntutan kami masih tidak direspons maka semakin teranglah posisi DPRD dan Pemerintah. Artinya DPRD dan Pemerintah mempertegas bahwa mereka tidak hadir ditengah masyarakat yang saat ini sedang resah sehingga terjadi gejolak dimana mana. Masyarakat khawatir perencaaan ini mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan Kabupaten Bintan,” ujar Rudi.
Mustafa Bisri, masyarakat Desa Kelong menyebut ancaman terhadap ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Bintan juga diperparah oleh perluasan PSN KEKGB di Pulau Poto. Sebab Pulau Poto merupakan pulau kecil yang tidak seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan industri berat.
“Kami menolak keras rencana perluasan PSN di Pulau Poto karena proyek tersebut akan berdampak buruk terhadap ekosistem Pulau Poto dan laut Bintan Pesisir, merampas ruang hidup nelayan serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu kami,” ujar Mustafa.
Dina Reski Putri, WALHI Riau menilai aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bukti nyata kegagalan negara menjaga laut dan wilayah tangkap nelayan. Lebih parahnya Pemerintah berupaya merusak ekosistem laut dan merampas ruang hidup nelayan Bintan dengan menerbitkan izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing hingga menetapkan PSN di Pulau Poto.
“Kondisi di Bintan semakin mempertegas keberpihakan Pemerintah terhadap korporasi dan abai terhadap lingkungan serta hak-hak rakyat. Jika Pemerintah berniat melindungi rakyat, pembatalan PSN KEKGB di Pulau Poto dan pencabutan 13 izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing harus segera dilakukan. Jika tidak, Pemerintah memang berniat menghancurkan ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat pesisir serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan Kabupaten Bintan,” tutup Dina. (Redaksi)