WALHI: Kebakaran Lahan di Konsesi Sinar Mas di Sumatera Selatan Menyebabkan Kabut Asap Riau

DERAKPOST.COM – Imbas pada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi suatu ancaman kabut asap. Terjadi, dari provinsi
tetangga kembali membayangi pada langit di Provinsi Riau. Pasalnya, ada ratusan titik panas mengepul di wilayahnya konsesi PT Bumi Mekar Hijau, Sumatra Selatan.

Ancaman kabut asap imbas Kathutla dari provinsi tetangga itu seperti diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Dimana dalam hal ini, pihak Walhi menemukan 601 titik panas mengepul di wilayahnya konsesi PT Bumi Mekar Hijau, Sumatra Selatan, sepanjang awal tahun hingga September 2026.

Perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas ini menduduki posisi puncak penyumbang titik api. Pemetaan ini dilakukan terhadap 93 korporasi yang terindikasi memiliki keterkaitan bisnis dengan entitas asal Malaysia dan Singapura.

Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Wj membeberkan, temuan ini merupakan hasil analisis spasial maraton melacak potensi risiko bencana di areal konsesi. “Berdasar kajian kami terhadap 93 perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok usaha Malaysia dan Singapura, terdapat tiga perusahaan dengan jumlah titik panas tertinggi,” urainya, Jumat (23/10/2026).

Mengekor di bawah PT Bumi Mekar Hijau, WALHI mencatat keberadaan PT Kayung Agro Lestari di Kalimantan Barat bertengger pada urutan kedua dengan temuan 320 titik panas. Entitas ini diketahui memiliki afiliasi dengan kelompok usaha First Resources.

Dalam keterangan pers diterima media ini. Sementara pada posisi ketiga, terdapat PT Arjuna Utama Sawit di Kalimantan Tengah yang menyumbang 207 titik panas. Perusahaan ini terhubung dengan jaringan bisnis Premier Palm Oil Energy Pte Ltd.

Umi menggarisbawahi bahwa tingginya deteksi termal ini tidak otomatis membuktikan korporasi sengaja membakar lahan. Besarnya konsentrasi titik api di area tersebut justru memicu rentetan pertanyaan publik mengenai efektivitas pencegahan di lapangan.

“Fakta lapangan harus diuji lewat pembuktian hukum, penelusuran asal-usul api, serta penindakan jika ada unsur kelalaian,” tegasnya.

Saat ini, Polri baru saja menetapkan tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka kasus karhutla. Meski begitu, WALHI belum bisa memastikan apakah ketiga entitas tersebut masuk dalam daftar pantauan otoritas lingkungan negara tetangga seperti Singapura.

Keterbatasan transparansi identitas resmi dari aparat penegak hukum menjadi ganjalan utama bagi WALHI untuk melakukan pencocokan data kepemilikan. “Pencocokan perlu dilakukan berdasarkan nama badan hukum, status perizinan dan lokasi konsesi, serta data kepemilikan dan afiliasi korporasi,” paparnya.

WALHI turut menyoroti rumitnya gurita kepemilikan korporasi berlapis yang sengaja menempatkan entitas bisnis mereka di luar negeri. Praktik ini ditengarai sengaja dirancang untuk menyamarkan keberadaan pemilik manfaat akhir yang sebenarnya mengeruk keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut. (Dairul)

 

Comments (0)
Add Comment