Walau Diintruksi Presiden, Tapi Pemko Pekanbaru tak Ada Pembelian Mobil Listrik di Tahun 2023

 

DERAKPOST.COM – Diketahui telah ada instruksi Presiden Jokowi, kepada para jajaran di pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun hal berbeda, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum anggarkan pembelian mobil listrik di tahun 2023. Tak hanya mobil listrik, di tahun depan pihaknya memang tidak ada anggarkan pembelian mobil operasional untuknya pejabat.

Tidak adanya hal pembelian demikian, disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, kepada wartawan. Ia menyebut, disaat ini memang belum ada anggaran pembelian kendaraan baru. “Tahun 2023 tak ada mengadakan kendaraan baru di kota ini,” ujar Muhammad Jamil.

Kecuali ungkapnya, nanti kalau ada OPD membutuhkan itu untuk teknis diadakan kendaraan. Seperti hal pada pengadaan mobil patroli, mobil kebakaran, dan juga pengadaan excavator untuk PUPR. Tapi unit baru untuk operasional jabatan, hal itu belum ada arahan dari Pj Walikota.

Dikatakan Jamil, sesuai dengan arahan Pj Walikota, pihaknya akan menata aset dulu. Jadi kendaraan yang ada berapa, kebutuhan berapa. “Kalau hal penataan aset sudah mencukupi, itu kita belum menganggarkan pembelian kendaraan baru,” ungkapnya. **Fri

 

listrikMobilPresiden
Comments (0)
Add Comment