PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui, ada dugaan guru bantu fiktif sejak tahun 2016. Terkait hal ini, Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Syafaruddin Poti meminta ke penegak hukum menindaklanjuti, secara ranah hukum atas dugaanya guru bantu fiktif yang gajinya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan.
“Kita minta, pada penegak hukum untuk menindaklanjuti, atas dugaanya dibayar dugaanya guru bantu fiktif yang gajinya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Riau,” kata Syafaruddin Poti kepada wartawan di Pekanbaru. Dugaan ini katanya, guna menindaklanjuti laporanya masyarakat yang mempertanyakan.
Dikatakan pria yang biasa disapa Poti ini bahwa pada tahun 2016 itu jumlah guru bantu ada sekitar 3.895 orang, dan data itu baru dilakukan verifikasi pada tahun 2021. Tetapi ternyata ini ada perbedaan, selisih nya 593 orang. Ini yang menjadi pertanyaan kenapa tahun ini 2021, baru diverifikasi? Kenapa, tahun sebelumnya tidak ada verifikasi.
Politisi PDI-P ini mengatakan, jika Dinas Pendidikan Riau itu membayar gaji guru bantu sesuai data 2016, tentunya dalam jangka waktu enam tahun itu, pasti ada banyak perubahan, misalnya yang lulus jadi PNS, yang berhenti, atau hal lainnya yang otomatis tidak menjadi penerima lagi.
“Sementara, kita sudah anggarkan di APBD 2022 ini totalnya 3.781 orang. Kalau misalnya namanya ada sebagai penerima, tapi orangnya ntah dimana, itu kan fiktif. Harus ditindak, itu pidana, jangan dibiarkan,” terangnya.
Namun demikian terangnya, Pemprov Riau harus tetap membayarkan honor guru bantu ini yakni sebesar Rp2 jutaan, karena ini menyangkut hajat hidup para guru bantu serta juga keluarga. Apalagi, saat ini masih didalam situasi pandemi Covid-19. **Rul