Wahid: Gegara Belanjakan Uang Palsu Rp35 Juta di Mal, Wanita Itu Ditahan

DERAKPOST.COM – Wanita ditahan dan jadi tersangka yang usai belanjakan uang palsu jutaan rupiah di Mal.

Wanita berusia 41 tahun ditangkap buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan perempuan itu ditangkap pada Kamis (3/4) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta,” kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

Wahid menerangkan kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal tersebut melayani pelaku yang bertransaksi menggunakan uang palsu.

Saat itu, petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang yang digunakan pelaku adalah palsu.

“Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya,” ucap Wahid dikutip dari CNNINDONESIA.

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, wanita tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan identitas tersangka.

“Lantaran masih proses pengembangan. Maka kami belum bisa berikan inisial. Kini tersangka sudah ditahan. Penanganan itu kami dorong ke Polres Metro Jaksel,” tutur Wahid. (Dairul)

malpalsuuangWahid
Comments (0)
Add Comment