Waduh ….. Terdata 1.200 Anak Kurang Gizi, Ini Akan Dilakukan Pemko Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Fokus dalam program kesehatan di Kota Pekanbaru ini, menjadi target Pemerintah Kota (Pemko). Saat ini, ada terdata 1.200 anak kurang gizi. Maka dalam hal ini, Pemko targetkan itu angka prevalensi stunting turun tahun ini.

Demikian disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada wartawan. Dia mengatakan, bahwa ditahun 2024 itu angka prevalensi stunting yakni berkisar 8,7 persen. Maka, itu tahun 2025 ini dengan ditargetkan bisa diturunkan.

Disebutkan dia, ada sejumlah upaya yang telah dilakukan dalam hal menekan angka stunting serta gizi buruk. Upaya tersebut agar tidak ada lagi anak yang terindikasi mengalami gangguan tumbuh kembang hingga gizi buruk.

“Upaya yang kita lakukan diantaranya adalah sweeping anak stunting. Cara ini untuk melakukan deteksi dini terhadap anak dengan kondisi stunting,” katanya. Karena, tidak ingin ada lagi anak dalam kondisi gangguan tumbuh kembang dan gizi buruk.

Kesempatan itu ia mengatakan, sweeping ini juga bertujuan untuk menginventarisir keberadaan anak-anak halnya berpotensi  mengalami stunting. Tentunya, disiapkan formatnya untuk dapat inventarisir jumlah anak-anak dengan kondisi yaitu gangguan pertumbuhan.

Zulhelmi mendorong kader posyandu dan kader KB bergerak di lapangan secara door to door. Mereka ini bisa mendatangi rumah anak dengan mendata kondisi stunting dan gizi buruk, dilanjut lantas membawanya ke posyandu.

Dari pendataan telah dilakukan hingga saat ini, ada 1.200 lebih anak tercatat memiliki gizi kurang hingga teridentifikasi stunting. Setelah itu didata, katanya, dilaporkan ke puskesmas, lantas anak tersebut dalam pantauan dinas kesehatan.

Anak-anak terindikasi mengalam gangguan tumbuh kembang dan atau gizi buruk bakal dapat Pemberian Makan Tambahan (PMT). Dia mengingatkan proses pendataan bisa berlangsung secara satu bulan. Satu bulan berikutnya, kata dia, disalurkan PMT untuk anak-anak tersebut.  (Ferry)

AnakburukgiziPekanbaruPemko
Comments (0)
Add Comment