Waduh… Tenyata PT Ciliandra Perkasa di Kampar Beri KKPA Sawit dalam Kawasan Hutan kepada Masyarakat Siabu

DERAKPOST.COM – Didatangi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Februari 2025 lalu. Akhirnya ini terungkap kebun kelapa sawit disediakanya PT Ciliandra Perkasa dalam pola kemitraan atau disaat ini Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) tersebut adalah lahan pada kawasan hutan.

Seperti disampaikan Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama (KSBM) Surya Rinaldi, yang juga didamping Kuasa Hukum Koperasi Roy Irawan mengungkap keresahan masyarakat anggota koperasi terhadap dugaanya kebun kelapa sawit disediakan pihak PT Ciliandra Perkasa dengan pola KKPA tersebut berada
dalam kawasan hutan.

“Kebun kelapa sawit itu disediakan oleh PT Ciliandra Perkasa dengan halnya kemitraan, itu dikabarkan bahwa kebun KKPA sebagian berada didalam kawasan hutan. Tentu kami kaget,” sebutnya kepada wartawan. Dimana hal ini terangnya, bermula dari kedatangan beberapa anggota TNI mengatasnamakan dari Satgas PKH pada Februari 2025 lalu.

Katanya, diberitahukan waktu itu bahwasa kebun KKPA dari PT Ciliandra Perkasa itu sebagianya berada dalam kawasan hutan. Tentu jadi kaget. Untungnya hingga disaat ini, katanya, Satgas PKH tidak memasang plang yang sebagaimana diketahui berisi tentang pengambilalihan penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH atas nama negara.

Menurut Surya, bahwa kebun KKPA adalah merupakan janji pihak perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar ini sebagai bentuk penyelesaian konflik antara warga Siabu dengan pihaknya perusahaan selama bertahun-tahun. Perjanjian disepakati pada November 2017. Penyelesaian itu didorong sikap tegas Almarhum Azis Zaenal sebagai Bupati Kampar kala itu.

“Berkat jasa Almarhum, konflik yang dipicu kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) Ciliandra Perkasa di Siabu, yaitu sekitaran 2.800 ha. Masyarakat ini menuntut lahan di luar HGU diserahkan. Kami ini, sangat bersyukur ada Almarhum waktu itu. Beliau sangat berjasa bagi perjuangan masyarakat,” tutur Surya.

Perusahaan baru merealisasikanya kebun sawit tersebut, katanya, pada tahun 2022 dengan kondisi belum semua ditanami. Di samping diduga dalam kawasan hutan, ia mengungkap adanya penolakan yang dari masyarakat Bandur Picak terhadap halnya penguasaan lahan oleh KSMB. Jadi, sebut dia, ada potensi konflik di lapangan. Tentu sangat berisiko bagi maasyarakat. Apalagi letak kebun juga sekitar 100 kilometer dari Siabu.

Belum lagi, tambah dia, tidak ada legalitas yang berupa itu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota koperasi yang hingga sekarang. Mestinya distribusi kebun KKPA didahului penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) oleh Bupati. Karena diketahui  katanya, CPCL itu dasar menerbitkan SHM. Jadi karena SHM belum ada, tiap anggota koperasi punya kaveling, yang memang ini tidak jelas.

Lebih miris lagi, sebutnya, utang koperasi membengkak. Sebab  kebun merugi dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit tidak cukup dibagikan kepada semua anggota. Menurut dia, masyarakat dibebani hutang pokok Rp60 miliar untuk digunakan membangun kebun. Ditambah bunga bank Rp52,79 miliar itu dengan tenor yaitu kredit 15 tahun. Sehingga total hutang Rp112,79 miliar.

Katanya, dimana hasil produksi tidak dapat menutupi hal angsuran kredit setiap bulan. Lalu, perusahaan juga memunculkan dana talangan dengan dalih hal untuk menutupi kekurangan pembayaran angsuran. Dana talangan itu, dibebankan menjadi hutang koperasi. Kini jumlahnya sudah mencapai Rp16 miliar lebih.

“Masyarakat dibebani hutang ke bank dan dana talangan yang telah dijadikan hutang ke perusahaan,” ujarnya. Sementara halnya kondisi rill kebun yang berdasarkan temuan koperasi di lapangan, yaitu terdapat seluas 156,41 ha yang tidak terawat. Bahkan untuk tanaman sawit di atasnya nyaris tidak ada.

Selain itu, kebun produksinya ini tidak bisa diambil sekitar 104,31 ha. Serta sekitar 35 ha yang tidak produktif. Padahal, diketahui sudah ditanam sejak 2019. Jadi total lahan tidak produktif mencapai 295,72 ha. Yakni, sambungnya, itu hampir setengah dari 600 ha. Maka, didalam hal ini, Roy menjelaskan pihaknya telah mengkaji secara mendalam pelaksanaan KKPA. Ia mengindikasikan itu  sejumlah unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan pidana. (Dairul)

CiliandrahutanKamparKKPASawit
Comments (0)
Add Comment