DERAKPOST.COM – Sesuai data pihaknya Kementerian Ketenagakerjaan, mencatat 79.302 pekerja ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga November 2025. Provinsi Riau menempati peringkat kesembilan tingkat nasional. PHK ini yaitu berbagai sektor usaha.
“Diketahui, jumlah PHK sepanjang Januari hingga November 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 79.302 pekerja mengalami PHK se Indonesia yang berasal berbagai sektor usaha. Terklasifikasi yakni sebagai halnya peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” demikian tertulis dalam Satu Data Kemnaker,.
Dikutip dari laman Detik. Berikut sebaran PHK di 34 provinsi di Indonesia berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Jawa Barat 17.234
2. Jawa Tengah 14.005
3. Banten 9.216
4. Jakarta 5.710
5. Jawa Timur 4.886
6. Kalimantan Timur 3.487
7. Sulawesi Selatan 3.356
8. Kepulauan Riau 2.750
9. Riau 2.402
10. Kalimantan Barat 2.262
11. Kalimantan Selatan 2.027
12. Sumatera Utara 1.735
13. DI Yogyakarta 1.443
14. Sulawesi Tengah 1.404
15. Sumatera Selatan 1.392
16. Sulawesi Tenggara 1.233
17. Lampung 686
18. Bali 578
19. Sumatera Barat 526
20. Bengkulu 468
21. Aceh 389
22. Kalimantan Tengah 354
23. Sulawesi Utara 304
24. Jambi 268
25. Kepulauan Bangka Belitung 254
26. Papua Barat 199
27. Nusa Tenggara Barat 162
28. Nusa Tenggara Timur 140
29. Sulawesi Barat 85
30. Papua 81
31. Gorontalo 69
32. Kalimantan Utara 68
33. Maluku Utara 67
34. Maluku 49
Tidak teridentifikasi 13 Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan menjadi skema perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.
Program ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat JKP mencakup uang tunai, informasi lowongan kerja, konseling, serta pelatihan kerja. Skema ini dirancang untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK.
Akses program JKP memiliki syarat. Peserta wajib memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan.
Pembayaran iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK juga menjadi ketentuan. Status PHK harus terjadi pada pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Pekerja juga perlu menunjukkan minat kembali bekerja dan memiliki akun SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. (Dairul)