Waduh….. Surat Suara Pilpres 2024 Telah Dicoblos, Ini Pengakuan KPU RI

DERAKPOST.COM – Beredar viral ada surat suara Pilpres 2024 ini yang sudah dicoblos. Hal ini terjadi di Taipei, Taiwan. Video WNI mencoblos itu viral di media sosial.

Terkait ini, Ketua KPU Hasyim Asyari mulai juga angkat bicara menyikapi hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa ada kelalaian atau ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait lembaran surat Pemilu sudah diterima oleh WNI.

Hasyim mengatakan PPLN tak mengikuti jadwal pendistribusian kepada pemilih yang sudah ditetapkan oleh pihaknya. “Jadi kalau boleh dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU,” tuturnya.

Hasyim dalam konferensi pers, dikutip dari paradigma.co.id, mengatakan, PPLN Taipei berasalan pendistribusian yang lebih awal menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru China. Dan lantaran kasus itu, KPU pusat memberikan instruksi kepada PPLN di seluruh dunia untuk dapat mempedomani aturan yang sudah ada.

“Kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” ujar Hasyim.

Namun demikian, Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara yang sudah didistribusikan atau sudah dicoblos oleh WNI di Taipei bakal dinyatakan tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya.

“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” terang Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih baru boleh dilakukan pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Jadwal itu sudah diatur dalam PKPU No. 25 tahun 2023.

Tahap pertama sebanyak 929 surat suara Pilpres 2024 dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023. Tahap kedua dikirim pada 25 Desember 2023 oleh PPLN kepada pemilih sebanyak 30.347 amplop lembar surat suara untuk pilpres dan DPR RI.

WNI di Taipei yang sudah menerima surat suara dan mencoblosnya tidak akan dianggap sah oleh KPU.

“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ucap Hasyim.

Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan beberapa orang sudah menerima surat suara ke pemilih di Taipei.

Konten video itu diunggah di akun TikTok @hany_ajja88, terlihat seorang tengah membuka sebuah amplop berupa surat suara pemilu 2024, padahal seharusnya surat suara belum jadwalnya dikirim ke pemilih.  (Rul)

KPUsuarasuratTaiwan
Comments (0)
Add Comment