Waduh… SMKN Diduga Pungli Minta Orang Tua Siswa Sumbangan sampai Rp5,5 Juta

DERAKPOST.COM – Adanya laporan atas dugaanya pungutan liar (pungli) SMKN 13 Bandung, maka pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat telah melakukan klarifikasi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi. Ia mengatakan, komite hingga kepala SMKN 13 Bandung telah dipanggil, beberapa waktu lalu.

Menurut Asep Yudi Mulyadi, berita acara mengenai hasil klarifikasi juga telah disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

“Laporan lengkap terkait klarifikasi komite, kepala sekolah, hingga wakil kepala SMKN 13 Bandung sudah disampaikan ke Disdik Jabar,” ujar Asep Yudi Mulyadi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, dikutip dari laman Tribunjatim.com.

Adapun halnya tindak lanjut mengenai hasil klarifikasi dugaan pungli SMKN 13
Bandung ini merupakan kewenangan sepenuhnya Disdik Provinsi Jawa Barat.

Dari mulai didalami lebih lanjut melalui pembentukan tim khusus (timsus), diberi sanksi, atau dihentikan prosesnya setelah klarifikasi di KCD Pendidikan Wilayah VII.

“Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Disdik Jabar. Karena tugas kami hanya sampai mengklarifikasi ke pihak sekolah maupun komite, dan itu sudah dilakukan,” imbuhnya.

Pihaknya memastikan, siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan Disdik Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut hasil klarifikasi dugaan pungli.

Sementara saat diklarifikasi, pihak sekolah melakukan pungutan yang sifatnya sumbangan sukarela, dan sama sekali tidak memaksa orang tua siswa.

Sumbangan ini juga hanya diminta ke orang tua siswa baru yang dinilai mampu dan telah disepakati dalam rapat yang berlangsung pada Desember 2023.

“Di rapat itu, pihak sekolah memaparkan program kerja selama setahun, dan menyampaikan ada kekurangan biaya dari BOS maupun BOPD,” kata dia.

“Sehingga diserahkan kepada orang tua siswa, apakah ada yang ingin membantu,” lanjut Asep, melansir Tribun Jabar.

Asep menyampaikan, kala itu, sejumlah orang tua siswa berinisiatif untuk memberikan sumbangan yang nominalnya berbeda-beda dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Bahkan, pihak sekolah pun sama sekali tidak menagih kepada orang tua siswa yang dalam rapat tersebut menyatakan ingin menyumbang, dan menyebutkan nominal besarannya.

“Sumbangan tidak diwajibkan kepada seluruh orang tua siswa, karena hanya beberapa (orang tua siswa) yang diundang dan hadir di rapat tersebut.”

“Bahkan, orang tua siswa kurang mampu tidak diundang, tidak diminta (sumbangan) juga,” terang Asep.

Diketahui, dugaan adanya pungutan liar atau pungli di SMKN 13 Bandung ini awalnya diungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono.

Dugaan pungli ini mencuat dari curhatan orang tua murid kepadanya. Orang tua siswa SMK tersebut mengirim direct message (DM) ke akun Instagram @onosurono.

Dalam video yang diunggah Ono Surono pada Selasa (20/5/2025) malam, orang tua siswa SMK tersebut curhat diminta membayar sumbangan Rp5,5 juta.

“Saya dapat DM dari orang tua siswa SMKN 13 Bandung,” kata Ono Surono dalam unggahannya, melansir dari TribunJabar.

“Tolong disidak SMKN 13 Bandung masih ada sumbangan senilai Rp5,5 juta, kalau sumbangan ditentukan berarti pungutan,” lanjut dia.

Ono Surono pun meminta Disdik Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melihat langsung mengenai adanya temuan dugaan pungli tersebut.

Berdasarkan aduan yang diterimanya, sumbangan tersebut harus dicicil setiap hendak mengambil kartu ujian dari mulai kelas XI hingga kelas XII, diminta telah melunasinya.

“Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh Gubernur ya? Padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan,” ujar Ono Surono.

“Tolong Pak Disdik, Plt, Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN 13 Bandung dipungut 5,5 juta rupiah per siswa di seluruh jurusan, tolong disikapi,” beber Ono Surono.

Terkait dugaan adanya pungli ini, Disdik Provinsi Jawa Barat langsung turun tangan menangani.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid SMK Disdik Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto,

Kasus dugaan pungli ini diduga dilakukan Komite SMKN 13 Bandung.

“Sudah ditangani oleh KCD Pendidikan Wilayah VII,” ujar Edy Purwanto, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (21/5/2025).

Edy mengatakan, hingga kini, KCD Pendidikan Wilayah VII juga masih menangani secara lebih lanjut dan mengklarifikasi terkait dugaan pungli oleh Komite SMKN 13 Bandung.

Pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lanjutan, karena KCD Pendidikan Wilayah VII masih melakukan pemeriksaan intensif.

Kasus serupa, dua orang tua murid dari salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon melaporkan dugaan praktik pemotongan dana PIP atau Program Indonesia Pintar.

Mereka melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (19/5/2025).

Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka, M Taufik.

“Ya, tadi saya telah mendampingi dua orang tua murid untuk melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ujar M Taufik saat diwawancarai media selepas melapor pada Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, kedua orang tua murid ini berasal dari SMP Negeri yang berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Dalam keterangannya, disebutkan ada indikasi pemotongan dana PIP yang diterima murid setelah diminta menandatangani surat pernyataan.

Mereka melakukan pengaduan masyarakat (dumas) karena anak-anak mereka menerima dana PIP sebesar Rp750 ribu.

Namun, dipotong Rp150 ribu setelah diminta menandatangani surat.

“Surat itu menyatakan jika ditandatangani, siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya,” ungkap M Taufik.

“Tapi kenyataannya, pada pencairan berikutnya mereka justru tidak lagi menerima dana,” ucapnya.

Menurutnya, ketika para orang tua menanyakan ke pihak sekolah, mereka diberi penjelasan.

Bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari pihak sekolah.

“Bahkan, ada siswa yang hanya menerima separuh dari dana yang seharusnya diterima.”

“Ini kan sudah tidak sesuai dengan tujuan awal program PIP,” jelas dia.

Ia pun berharap agar kejadian serupa tidak terus berulang dan sistem penyaluran bantuan pendidikan di Kota Cirebon dapat diperbaiki ke depannya.

“Tujuan dari program PIP ini kan untuk membantu anak-anak sekolah agar bisa terus belajar.”

“Jangan sampai malah jadi lahan penyimpangan,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Gema, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya.

“Secara modus, memang terlihat mirip dengan kasus di SMAN 7 sebelumnya.”

“Namun kita masih harus memintai keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan,” ujar Gema, saat dikonfirmasi oleh Tribun Cirebon.

Menurutnya, Kejaksaan akan menunggu disposisi dari pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.

“Apakah nanti ditangani di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) atau melalui mekanisme lain, kita masih menunggu disposisi,” ucap Gema.

Meski begitu, ia memastikan bahwa proses pendalaman laporan ini tidak akan memakan waktu lama.

“Kita belum bisa memastikan ya berapa lama karena itu menunggu disposisi dari pimpinan.”

“Tapi biasanya sih tidak lama, sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana,” jelas dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya muncul dugaan serupa di SMAN 7 Kota Cirebon, yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.  (Dairul)

orangPungliSiswasmkn
Comments (0)
Add Comment