Waduh… Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka LY

 

DERAKPOST.COM – bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang ada masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni buronan itu dengan inisial LY (47) tahun.

Diketahui, bahwasa LY merupakan buronan asal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) ini, sudah diamankan hari Selasa (4/2/2025). LY inipun merupa Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan alamat Jalan Pandawa Lrg, di Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang

Bahwa Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan di Muara Dua Kisam dengan tahun anggaran 2022. Atas perbuatan tersangka tersebut,
meakibatkan jumlah kerugian pada negara berdasarbselisih dari dana dibayarkan oleh 34 desa itu, sebesar Rp734.778.813.

Saat diamankan, tersangka juga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini tersangka dititip di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan bahkan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri, dan mempertanggung
jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat hal bersembunyi yang aman bagi buronan. “Diingatkan hal kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, khususnya itu perkara ini agar menyerahkan diri,” katanya. (Tulen)

AgungDPOkejaksaansiri
Comments (0)
Add Comment