DERAKPOST.COM – Dugaan kasus korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2024, hal itu sungguh membuat miris. Sebab, ada sebanyak 215 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdik Riau itu terlibat dikasus tersebut. Sehingga
dengan kerugian negara sekitar Rp433 juta lebih.
Kasus SPPD fiktif tersebut meliputi empat komponen yaitu sisa pembayaran uang harian/belanja transportasi dalam kota, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, bukti pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya dan perjalanan dinas yang tumpang tindih.
‘’Temuan kasus SPPD fiktif di Disdik Riau sungguh sangat memprihatinkan karena melibatkan 215 orang ASN, dan kerugian negara Rp433 jutaan lebih. Institusi yang menjadi motor pembentukan intelektual dan generasi penerus bangsa melakukan korupsi dana SPPD fiktif. Para ASN yang terlibat harus diberikan sanksi tegas,” ujar Alex Candra dalam rilisnya.
Sekretaris dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) mengatakan berdasar pemeriksaan hal dokumen pertanggungjawaban belanja dari perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, dengan hasil konfirmasi hotel, hasil konfirmasi maskapai, hasil konfirmasi travel perjalanan dan klarifikasi kepada pelaksana/pihak penyelengara kegiatan pada 10 OPD menunjukkan bahwa realisasasi perjalanan dinas sebesar Rp 18.772.541.947.00. Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Pemprov Riau sebesar Rp 1.781.718.641.00 sehingga belum ditindaklanjuti sebesar Rp 16.988.409.776.00.
“Di Disdik Riau kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta lebih dan melibatkan 215 orang ASN. Contoh nama ASN yang terlibat antara lain, IAF, Mu, Ry, Sn, DI, SNS,AGP, AY,NA, RZ, AF, SA, HN, AA, AS, AY, EM, RZ, DBF, AA, MAK, Pa, ASUH, DBF, EM, RZ, AF, HM, HN, AA, AFI, HF, AF, , DBF, HN, AY, SHS, EM, RZ, SA, AA, Mo, SHS, EM, RZ, DW, SA, GI, DBF, AY, SA, , MAK, SA, AA, EM, HN, RRM, SU, ZU, BS, RRM, SM, NA, dan ZU,” jelas Alex yang mantan Ketua Senat FTP Mahasiswa UGM.
Diketahui, pembayaran uang harian/biaya trasnportasi dalam kota terdapat temuan sebesar Rp 109.000.000 yang juga melibat ASN Disdik Riau. Hasil konfirmasi kepada penyedia akomodasi penyiapan perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak terkonfirmasi menginap pada hotel dipertanggungjawab dan harga penginapan itu berbeda dengan harga yang dilaksanakan oleh pihak hotel kepada pelaksana perjalanan dinas.
“Ditemukan halnya ketidaksesuaian biaya penginapan pada Dinas Pendidikan Riau sebesar Rp 90.780.000 yang melibatkan 180 orang ASN,” kata Alex. Lebih lanjut ia mengatakan bahwasa ada temuan SPPD bermasalah berupa perjalanan dinas yang tumpang tindih. Hasil pemeriksaan Surat Tugas (ST) dan SPJ menunjukkan bahwa kondisi perjalanan dinas itu dilaksanakan pada waktu yang beririsan.
Alex mengatakan adanya temuan SPPD bermasalah berupa perjalanan dinas yang tumpang tindih. Hasil pemeriksaan ST serta SPJ menunjukkan bahwasa perjalanan dinas dilaksanakan pada waktu yang beririsan. Kondisi yang berupa pelaksanaannya perjalanan dinas pada tanggal dan hari yang sama dengan tujuan berbeda baik di dalam maupun luar daerah.
Kondisi tersebut bertentangan dengan,
1. Peraturan Pemerintah Nomor 121 ayat (1) yang mengatur bahwa PA/KPA, bendahara penerima/bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh dari pihak yang menagih
3. Peratuan Presiden Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional
4. Pergub Riau Nomor 52 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD. (Rilis)