DERAKPOST.COM – PT Arara Abadi diduga melakukan hal perbuatan Tindakan Pidana sejak tahun 1996. Pelanggaran hukum PT Arara Abadi ini banyak dilaporkan kepada penegak hukum.
Baik itu, Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau dan masyarakat maupun pribadi telah membawa penyelesaian melalui agenda di Pengadilan Bangkinang.
Salah satu itu, seperti dilakukan Kelompok Tani Dusun IV Plamboyan, Desa Kotagaro, di Kecamatan Tapung Hilir ada melakukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Didapat informasi kalau gugatan tersebut akhirnya dimenangkan penggugat.
Gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut akhirnya dimenangkan oleh Victor Manurung dalam perkara tersebut, dengan lahan seluas 200 ha, sebagaimana dituang
dalam amar putusanya bahwasa PT Arara Abadi tak mempunyai Izin.
“Gugatan kami sudah ada amar putusanya diterbitkan terhadap PT Arara Abadi. Yakni, pada perkara terhadap lahan seluas 200 ha tersebut. Dimana amar putusan, bahwa PT Arara Abadi tak mempunyai izin di wilayah ini,” katanya kepada media.
Untuk diketahui. Perampasan dan tindakan penyerobotanya lahan oleh PT Arara Abadi telah berlangsung lama, serta tidak sedikit kelompok tani bahkan masyarakat ditindas dengan memperluas areal se enaknya. Hal itu sesuai data dibawah ini.
Dalam keterangan rilis diterima media ini. Ada 9 kelompok tani sedang konflik dengan PT.Arara Abadi.
1. Lokasi Masyarakat kotagaro 310 ha.
2. PT.Bina fitri 313 ha.
3. Lokasi sawit Pemda Siak 628 ha.
4. Warga Trans Rantau bertuah 110 ha.
5. Tanaman pokok 1119 ha.
6. Lokasi Aman Damanik 200 ha.
7. Lahan Pencadangan Swasembada Pangan MKGR 1.625 ha.
8. Lahan Budianto 500 ha tm 1994.
9. Lahan Tambunan, Leimin 800 ha.
Berdasarkan bukti, bahwa PT Arara Abadi hanya berizin di Kabupaten Bengkalis (HTI transmigrasi di kecamatan Mandau( desa Tasik serai, Mandi Angin dan desa Minas) izin sementara 12.000 ha. Yang tercantum dalam SK Menhut No 743 tgl 25 November 1996.
Kasus PT.Arara Abadi mencaplok lahan itu telah dilakukan itu Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Riau tertanggal 1 Januari 2025. Dimana, atas permintaan Desa Binaan MKGR itu, tenyata dari pihak PT Arara Abadi tidak bersedia menunjukan izinnya.
Menurut pimpinan sidang Komisi II DPRD Riau saat itu, agar PT Arara Abadi itu bisa dengan menyerahkanya surat izin tersebut diberi waktu 1 minggu dan dilanjutkan RDP lanjutan dan sampai disaat berita dinaikan belum juga dilaksanakan RDP lanjutan oleh Komisi II DPRD Riau.
“Bahkan diterangkan. Kasus ini, juga sudag dilaporkan ke Komisi III untuk pengusutan perihal izin dan juga pengemplangan pajak. Dan juga ke Komisi I tentang Pelanggaran hukum. Laporan itu pada bulan Desember 2024 dan telah 3 bulan belum ada jawaban dari komisi I dan III,” sebut Aidil Fitsen SH LBH MKGR. (Dairul)