DERAKPOST.COM – Terhitung pada Senin, 19 Mei 2025 ini, dari Oganisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) dengan resmi melaporkan hal dugaan pencemaran lingkungan, bahkan Kelalaian Keselamatan Kerja (K3) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau
Laporan bernomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PETIR, Jack Sihombing, dan Sekretaris Umum Andhi Harianto.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa dua balita di kolam limbah milik PHR di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, pada 22 April 2025.
Kedua korban, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas aktivitas rig pengeboran.
Berdasarkan keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, keduanya diduga terpeleset saat bermain di sekitar lokasi tanpa pengawasan.
Namun, menurut PETIR, insiden ini bukanlah semata kecelakaan biasa, melainkan hasil dari kelalaian struktural dan pembiaran oleh pihak perusahaan.
Surat laporan Ormas PETIR kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan perihal Dugaan Kelalaian PT Pertamina Hulu Rokan.
Temuan dan Dugaan PETIR
Dalam keterangan resminya, PETIR menyatakan telah melakukan investigasi langsung ke lapangan di lokasi kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Jalan Lokasi Petani 55, Rantau Kopar, Rokan Hilir.
“Kami menyimpulkan terjadi pembiaran pencemaran limbah di sekitar areal kerja PT Pertamina Hulu Rokan. Berdasarkan foto, video, dan keterangan pemilik kebun, kami mendapati adanya kelalaian dalam penanganan limbah yang telah merugikan masyarakat,” ujar Jack Sihombing.
PETIR juga mengungkap telah mengirim surat klarifikasi temuan limbah kepada pimpinan PHR melalui Department of Corporate Secretary (Dept Corsec), namun tidak mendapat respons yang memadai.
Mereka menilai, minimnya pengawasan dan penerapan K3 menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa.
“Minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi menunjukkan adanya kelalaian dan pembiaran yang sistemik, sehingga memperbesar peluang terjadinya tragedi seperti tewasnya dua balita di kolam limbah,” tegas Jack.
Surat Ormas PETIR kepada Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut perihal Dugaan Pencemaran Limbah dan Kelalaian K3 di Pertamina Hulu Rokan.
Bukti Permulaan PETIR:
Hasil uji laboratorium menyatakan sampel limbah yang ditemukan melebihi ambang batas;
Keterangan dari pemilik kebun yang terdampak limbah;
Foto yang menunjukkan tidak adanya rambu-rambu dan prosedur K3 di area kerja PHR;
Foto dua balita korban yang tewas di lokasi kolam limbah;
Bukti visual kondisi limbah yang tidak terkelola serta absennya tanda peringatan dan pengamanan.
Menanggapi peristiwa ini, manajemen PHR melalui Corparate Secretary-nya, Eviyanti Rofraida, sebelumnya menyatakan keprihatinan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Namun, PETIR mendesak agar tidak hanya berhenti pada empati, tetapi dilakukan langkah hukum tegas atas kelalaian yang diduga sistematis.
Karena itu, ada hari yang sama PETIR juga melaporkan kasus ini ke Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut perihal Laporan Khusus Terkait Dugaan Pencemaran Limbah dan Kelalaian K3 di Pertamina Hulu Rokan.
“Walaupun pihak PHR memberikan santunan kepada keluarga, tapi PHR harus mempertanggung jawabkan di mata hukum agar tidak ada lagi kematian serupa akibat proyek limbah tersebut,” pungkas Andhi Harianto.
Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap tata kelola keselamatan kerja dan pengelolaan limbah oleh perusahaan migas besar seperti PHR.
PETIR berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan yang lebih luas. (Dairul)