Waduh…. Pengrusakan Hutan untuk Kebun Sawit di Riau Makin Marak, Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

DERAKPOST.COM – Pemerintah pusat bisa jadi saat ini belum tahu secara menyeluruh akan kondisi hutan di Provinsi Riau. Hal itu, banyak terjadi proses penghilanganya atau pun penggundulan hutan secara permanen  (deforestasi) dibeberapa daerah ini.

Deforestasi adalah proses di mana pohon ditebang atau dibakar dengan dialihfungsi menjadi lahan non-hutan. Lahan, biasanya digunakan itu untuk pertanian, perkebunan (seperti kelapa sawit), peternakan, bahkan pertambangan, atau permukiman. Apalagi, hal itu dengan tanpa izin resmi.

Diketahui terjadinya deferostasi ini dengan penyebab alih fungsi lahan, pembalakanya liar (ilegal), kebakaran hutan, dan ekspansi pembangunan infrastruktur. Sehingga bisa memicu terjadi bencana alam, serta hilang habitat satwa, juga bahkan memperburuk pemanasan global yang karena pelepasan karbon ke atmosfer tersebut.

Di Provinsi Riau, aksi pembukaan kawasan hutan untuk dijadikanya perkebunan sawit secara ilegal makin marak terjadi berbagai kabupaten/kota sejak ditahun 2010 hingga 2026 ini. Terkini ini, ada terdapat alat berat meraung-raung dalam kawasan catchment area (tangkapan hujan) kawasannya PLTA Koto Panjang Kabupaten Kampar.

Catchment area atau daerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang dibatasi punggung bukit atau batas-batas pemisah topografi, yang dapat berfungsi menerima, menyimpan serta mengalirkan curah hujan ke alur-alur sungai dan terus mengalir pada  anak sungai dan ke sungai utama dan juga berakhir di muara, danau/waduk.

Hal itu, baru-baru ini tim investigasi media dan LSM melintas di jalan lintas PLTA Koto Panjang tersebut. Tim pun terkejut melihat sejumlah bebukitan di sekitaran PLTA Koto Panjang telah hangus dibakar, bahkan juga telah diokupasi dibuka ditraktor, yang serta  ditanami sawit oleh pemodal kuat. Dengan merusak ekosistem alam hutan.

Kondisi hal demikian, barangkali sekarang ini pihak Pemerintah Pusat, yakni melalui Kementerian Kehutanan RI belum tahu hal adanya aktivitas tersebut. Aktivitas halnya pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sawit itu, berada di bebukitan PLTA Koto Panjang ini sudah berlangsung lama hingga 2026.

Kondisi demikian khawatirkan hal kawasan tangkapan air hujan di kawasan bebukitan PLTA Koto Panjang ini, yang hutanya terus terjadi deforestasi, dibabat ditanami kelapa sawit. Maka persediaanya air, daya simpan air di cacthment area oleh tanaman hutan akan berdampak, di karena sudah berganti tanaman sawit yang rakus air.

Hal deforestasi ini hampir terjadi sejumlah kabupaten/kota di Riau. Sehingga itu menjadi pertanyaan akan pengawasan instansi terkait. Kawasan hutan ini dideforestasi untuk penanam sawit. Antara lain itu terjadi di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis, dan lain-lainnya.

Terkait adanya wacana penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) komersil oleh Pemerintah, karena maraknya terjadi okupasi lahan hutan dijadikan kebun sawit ilegal, sebagaimana dilansir mongabay.co.id, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memperingatkan dampak serius jika wacana penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun benar-benar direalisasikan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghantam jutaan petani sawit swadaya di berbagai daerah.

Petani sawit swadaya sendiri merupakan kelompok pekebun kecil yang mengelola lahannya secara mandiri, tanpa terikat kemitraan dengan perusahaan besar. Apkasindo mencatat, dari total 6,87 juta hektare kebun petani, sekitar 93,2 persen dikelola oleh petani swadaya.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung menegaskan risiko besar yang bisa muncul jika pabrik sawit komersial ditutup. “Petani swadaya atau petani mandiri, bisa dibayangkan akan terjadi chaos jika pabrik kelapa sawit komersil benar-benar ditutup,” kata Gulat dalam keterangannya, bekum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam industri sawit terdapat dua kelompok utama petani, yakni petani bermitra, baik plasma maupun swadaya, dan petani swadaya mandiri yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan.

Menurutnya, keberadaan pabrik kelapa sawit tanpa kebun selama ini justru membantu menjaga keseimbangan pasar tandan buah segar (TBS). Pabrik jenis ini membuat harga TBS di tingkat petani menjadi lebih kompetitif sekaligus menjaga stabilitas pasokan.

Selain itu, pabrik sawit komersial juga berperan dalam mengurai antrean penjualan TBS. Pasalnya, pabrik konvensional cenderung memprioritaskan buah dari kebun inti dan mitra plasmanya, sehingga petani mandiri sering harus menunggu lebih lama.

Lebih jauh, kehadiran pabrik kelapa sawit komersial dinilai mendorong persaingan yang lebih sehat dalam tata niaga sawit dan mencegah dominasi pasar oleh segelintir pihak.

“Tidak ada monopoli oleh satu atau dua pabrik. Sekarang ini yang dibutuhkan bagaimana upaya supaya semua pabrik kelapa sawit konvensional mematuhi regulasi pemerintah khususnya penetapan harga TBS provinsi,” tutur dia.

Gulat bahkan menduga, isu penutupan pabrik kelapa sawit tanpa kebun sengaja diangkat oleh pihak tertentu yang ingin menguasai rantai perdagangan sawit. Di sisi lain, ia menekankan pabrik sawit komersial juga berkontribusi pada ekonomi daerah melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan perputaran uang di masyarakat.

Sebagai solusi, Apkasindo  mengusulkan pemerintah mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit menjalin kemitraan dengan petani, dengan porsi minimal 20 persen bahan baku berasal dari TBS petani. Dengan skema tersebut, pasokan TBS diharapkan lebih terjamin sekaligus memastikan harga mengikuti ketetapan Dinas Perkebunan di masing-masing daerah.

“Usulan skema kemitraan yang disampaikan Apkasindo menguntungkan semua pihak baik pabrik sawit konvensional, pabrik kelapa sawit komersil, petani sawit swadaya dan plasma, yaitu adanya kepastian pasokan TBS,” kata Gulat.

Sebagai catatan, wacana penutupan pabrik kelapa sawit tanpa kebun kini tengah bergulir hingga ke pemerintah pusat. Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut keberadaan pabrik jenis tersebut memicu persaingan ketat dalam perebutan pasokan TBS di lapangan.

Kalangan akademisi ikut bersuara setelah mendengar wacana penertiban bahkan usulan penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang berkembang di masyarakat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Agus Sardjono SH MH menegaskan bahwa keberadaan pabrik sawit tanpa kebun tidak bertentangan dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia.

Indonesia punya Undang-Undang Persaingan Usaha yang secara jelas mengatur pelaku usaha berkompetisi secara sehat. Tujuan regulasi tersebut menciptakan efisiensi dalam pasar yang pada akhirnya berdampak penurunan biaya dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Prof Agus dalam Inspirasi Pagi bertemakan “Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun ‘Solusi dan Masa Depan?’”, yang ditayangkan TvOne, Selasa lalu (5 Mei 2026).

Menurut Prof Agus, dinamika yang terjadi di sektor sawit saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan yang saling beririsan, mulai dari kepentingan petani, industri pengolahan hingga ke kepentingan bisnis indutri turunan sawit. Namun, dalam perspektif hukum persaingan, yang terpenting adalah memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku usaha untuk beroperasi sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha Nomor 5/1999.

“Nah, kalau melihat dari apa namanya peristiwa yang terjadi di sektor sawit ini, sebenarnya ada kepentingan tertentu yang muncul. Apakah itu kepentingan petani sawit atau industri jadi dalam konteks petani yang bermitra plasma, ya kembalikan saja tentang apa yang diperjanjikan para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut, sudah sesuai gak pelaksanaannya? Sebaiknya jangan menyalahkan pabrik sebelah,” tegasnya.

Menurut Prof Agus, selama tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, maka aktivitas usaha kedua tipe pabrik sawit ini tetap sah untuk dijalankan. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa persaingan yang sehat justru akan memberikan manfaat luas, termasuk bagi petani sebagai pemasok bahan baku utama.

Pada penghujung tahun lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian. Dalam permentan itu, satu poin soal penetapan standar minimal luas lahan perkebunan nasional, termasuk sawit minimal 6.000 hektare.

Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai, ekspansi kebun sawit makin menambah persoalan lingkungan dan masyarakat, sedang masalah lama masih menumpuk. Kebijakan ini juga bisa jadi karpet merah bagi korporasi memperluas ekspansi perkebunan sawit baru di Indonesia.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch bingung dengan aturan baru itu. Dia bilang, tak ada perintah jelas menyebutkan bahwa regulasi ini akan mekonsolidasikan lahan sawit yang sudah atau tidak. Dia menduga, regulasi ini justru jadi cara atau model baru untuk ekspansi sawit.

Kemudian Marselinus Andri, dari Departemen Advokasi SPKS, berpendapat, ekspansi perkebunan sawit merupakan langkah keliru. Apalagi, saat ini sudah ada 20 badan usaha yang memasok bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk kebutuhan dalam negeri.

Pada penghujung tahun 2024 lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian. Dalam permentan itu, satu poin soal penetapan standar minimal luas lahan perkebunan nasional, termasuk sawit minimal 6.000 hektare.

Adapun komoditas utama juga ada standar minimal luas, yakni, teh (600 hektare), tebu (2.000 hektare), aren  (2.000 hektare), dan komoditas lain 3.000 hektare. Regulasi ini mengklaim, bertujuan mendorong pengembangan sektor perkebunan lebih efektif di Indonesia.

“Penetapan ini amanat dari peraturan perundang-undangan, masing-masing Direktorat Jenderal Teknis harus mengusulkan rancangan Keputusan Menteri Pertanian terkait lokasi kawasan nasional dan pengembangan kawasan pertanian,” kata Heru Tri Widarko, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan, dari  InfoSAWIT.

Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai, ekspansi kebun sawit makin menambah persoalan lingkungan dan masyarakat, sedang masalah lama masih menumpuk. Kebijakan ini juga bisa jadi karpet merah bagi korporasi memperluas ekspansi perkebunan sawit baru di Indonesia.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch bingung dengan aturan baru itu. Dia bilang, tak ada perintah jelas menyebutkan bahwa regulasi ini akan mekonsolidasikan lahan sawit yang sudah atau tidak. Dia menduga, regulasi ini justru jadi cara atau model baru untuk ekspansi sawit.

Dugaan dia bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 20 Permentan itu menyebut, kepala dinas kabupaten/kota diminta menyusun usulan rencana pengembangan kawasan pertanian nasional untuk jangka waktu lima tahun dengan memperhatikan arah kebijakan strategi pembangunan pertanian provinsi dan kabupaten/kota.

Jadi, regulasi ini mendorong setiap kabupaten, kota di Indonesia memiliki kebun sawit seluas 6.000 hektare yang masuk dalam perencanaan pengembangan kawasan pertanian nasional. Kalau begitu, kata Rambo, akan terjadi deforestasi besar-besar di Indonesia karena regulasi itu. “Kami menduga Permentan ini satu cara pemerintah untuk ekspansi sawit di Indonesia,” seperti dilansir Mongabay, belum lama ini.

Apalagi, syarat minimal luas lahan 6.000 ha hingga membuka peluang bagi kabupaten/kota membangun pabrik sawit dengan kapasitas pengolahan 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Syarat ini, katanya, rawan mempermudah korporasi dalam ekspansi perkebunan sawit. Kondisi ini, katanya, bisa mendorong pertumbuhan industri pengolahan sawit di daerah, namun dampak mungkin tak menguntungkan bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia bilang, ketika setiap kabupaten/kota diminta membuka lahan baru 6.000 hektare untuk perkebunan sawit, akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Apalagi, dalam permentan tak merinci luasan  6.000 hektare tak bisa buka di kawasan hutan atau lahan pertanian produktif.

Ketidakjelasan ini, katanya, menambah kekhawatiran kalau kebijakan ini dapat mendorong konversi lahan yang seharusnya terlindungi atau untuk sektor pertanian lain. Pada akhirnya, bisa merusak ekosistem, mengancam kedaulatan pangan, dan memperburuk perubahan iklim.

Menurut dia, Kementan perlu segera memperjelas aturan itu terutama terkait pengembangan kawasan pertanian nasional melalui ekstensifikasi atau intensifikasi. Dengan intensifikasi lahan yang ada, sangat memungkinkan dan lebih berkelanjutan. “Ekstensifikasi justru berisiko merusak lingkungan dan mengabaikan pengelolaan lahan lebih efisien dan ramah lingkungan,” katanya.  (Dairul)

hutankebunPengrusakanRiauSawit
Comments (0)
Add Comment