DERAKPOST.COM – Masyarakat setempat menyebut kalau tanah lokasi di Kuala Kubu itu digunakan yaitu untuk Sentra Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Lahan, yang luas dua hektare dengan harga Rp615 juta. Padahal diketahui tanah tersebut di sekitar lokasi harganya yaitu maksimal Rp50 juta perdua hektare.
Dalam hal diketahui, ada nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Amat S.Sos terseret dalam transaksi jual beli lahan di Tanjung Lumba-lumba, di Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. Lahan yang masih dalam keadaan semak belukar dengan luas 20.000 meter persegi, berada di tepi sungai itu rencana pembangunanya SPBN didaerah tersebut.
Yang seperti halnya dikutip laman media Sumateratimes.com. Diketahui dibeli oleh PT SPRH Perseroda belum lama ini dengan harga fantastis itu yaitu seharga Rp615 juta. Anehnya hal itu diterima oleh si pemilik tanah sekaligus RT setempat Zulfikar hanya sebanyak Rp400 juta saja. Lalu kemana ink sisanya ? Yaitu sebesar Rp215 jutaan.
“Memang itu harganya Rp615 jutaan. Tapi, yang sampai ke kami hanya Rp400 jutaan. Maklumlah,” sebut pemilik tanah sekaligus Ketua RT setempat Zulfikar kepada media ini saat ditanyakan, Jumat (4/7/2025) lalu
Informasi ini diperkuat oleh dua orang saksi lainnya yakni Bukrim dan Bakrim, yang turut menyaksikan transaksi tersebut. Keduanya juga menerima bagian masing-masing sebesar Rp 40 juta dan Rp 12 juta dari Zulfikar.
Ini bagai ceritanya kok bisa menerima aliran dana jual beli lahan tersebut? Apakah ada maksud lain yang lebih terencana?
Drama pada tubuh PT SPRH Perseroda terus dikembangkan, Sekretaris PT SPRH Perseroda Amat S.Sos saat dihubungi wartawan menjelaskan jauh – jauh hari telah menduga hal ini terjadi maka sedari awal dirinya sudah merapikan bukti dan dokumen.
”Perlu saya jelaskan, bahwa jauh- hari kami dah menduga akan hal ini apalagi berbau perusahaan. Maka dari awal kami rapikan bukti dan dokumen, kata Sekretaris PT SPRH Amat S.Sos. Menurutnya, lahan tersebut benar telah dibayar dengan jumlah Rp615 Juta kepada kedua pemilik lahan
Kemudian terkait masalah si pemilik lahan ada membayar lahan orang atau membuat lahan hibah, pembersihan dan pembuatan body jalan atau ada memberikan kepada beberapa orang yang jumlahnya. Hal itu ujar Amat, pihaknya tak mengetahui.
Saat ditanya, apakah pemilik lahan telah berbohong dalam statement sebelumnya ?
Dalam hal ini Amat mengatakan, bahwasa tidak semua orang yang senang dengan kebijakan dibuat oleh PT SPRH Perseroda.
Namun tugasnya dari perusahaan ini telah menyelesaikan sebagai mana mestinya
“Namun tugas kami dari perusahaan sudah menyelesaikan itu sebagai mana mestinya. Kami juga dari pihak perusahaan ini sudah membayar sesuai dengan nilai ganti rugi yang sudah disepakati dan dalam keadaan sadar yang bersangkutan menandatangani diatas surat tanah dan kwitansi,” kata Amat menjelaskan.
Ketika di tanya apakah sebelum terjadinya pembelianya lahan untuk renbis PT SPRH Perseroda itu telah melakukan kajian dan sebagainya ? Dalam hal ini, Amat mengaku sudah melalui kajian. Sudah jelas itu, tetapi masalah ganti rugi lahan itu pihaknya tidak mengetahui.
“Sudah kita kaji dan beliau menyampaikan saat itu pemilik lahannya hanya dua orang. Itulah yang menanda tangani diatas surat. Masalah dia ada ganti rugi dengan pihak lain, kami tak tahu. Disaat ini kami sedang konsen terhadap masalah sedang dihadapi seperti masalah hukum. Makanya itu, saya biarkan mengalir saja selagi berita itu yang wajar,” tutupnya. (Dairul)