Waduh…. Naik Hingga 300 Persen, Keringanan Pajak PBB-P2 Kampar Disebut tak Sesuai Kenyataan

DERAKPOST.COM – Sebagaimana hal dari informasi Pemerintah Kabupaten Kampar halnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah meluncurkan program 3 Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berlaku dari 1 September hingga 19 Desember 2025.

Program ini bertujuan membantu masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Program keringanan ini, yang diklaim Bupati Ahmad Yuzar sebagai bentuk kepedulian agar pajak tidak menjadi beban, meliputi penghapusan denda administrasi PBB-P2, gratis PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengurangan atas pokok pajak PBB-P2 untuk objek pajak yang terdampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kontradiksi muncul dari pernyataan salah seorang warga Kampa pada Rabu (3/12/2025) yang mengaku kecewa dan merasa apa disampaikan pemerintah jauh dari kenyataan. Warga mengeluhkan kenaikan signifikan dalam pembayaran PBB, mencapai hampir 300% di tahun 2025. Biasanya, pembayaran PBB hanya sekitar Rp 35.000, kini melonjak menjadi sekitar Rp 140.000.

Warga tersebut menilai program keringanan pajak yang diluncurkan Bapenda hanya pembohongan publik karena tidak sesuai dengan kenaikan nilai pajak yang dirasakan.

Kenyataan ini, menurutnya, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disebut resmi meluncurkan program 3 keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 September hingga 19 Desember 2025.

Awak media berusaha menghubungi Kepala Bapenda yang lama, Kholida, namun nomornya tidak aktif. Kepala Bapenda yang baru juga belum dapat dihubungi, sehingga belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kampar mengenai lonjakan NJOP yang menyebabkan kenaikan pajak dikeluhkan masyarakat. (Hafizh)

kenyataankeringanannaikPajakPBB
Comments (0)
Add Comment