DERAKPOST.COM – Kendati sudah ada larangannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemprov Riau, untuk duduk ngopi diluar kantor pada saat jam kerja. Tetapi, masih ada ditemukan ASN yang melanggar aturan tersebut.
Diketahui, dari pantauan lapangan awak media ini, dimana kedua ASN itu nyantai nongkrong ngopi saat jam kerja di Kedai Kopi Glory, Jalan Hang Tuah, hari Senin (20/2/2023). Dengan tidak rasa besalah, kedua ASN itu menikmati waktu nyantai pada jam kerja.
Namun, untuk disaat ini belum diketahui indentitas kedua ASN berasal darimana instansi (OPD) tempat bertugas. Kedua ASN itu tampak duduk di meja belakang Kedai Kopi Glory. Mereka, duduk secara bersebelahan yang sambil menyibukkan dir masing-masing.
Terkait masih ada ditemukan ASN, yang suka nongkrong ngopi pada saat ketika jam kerja, diminta tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Rawa El Amady. Dikata dia, seharusnya ASN itu dapat memberi contoh yang baik pada publik. Dikarena, sudah ada larangan.
“Sudah tidak benar itu yang dilakukanya dua ASN di lingkungan Pemprov Riau ini pada saat jam kerja malahan nongkrong di kedai kopi. Padahal, kalau tidak salah itu sudah ada larangan bagi ASN untuk nongkrong di kedai kopi pada saat jam kerja,” ungkap Rawa.
Dikesempatan itu, Pengamat Kebijakan dari Unri ini, mengatakan, diminta pada instansi berwenang untuk dapat kiranya memberi sanksi tegas pada ASN masih melanggar aturan berlaku. Selain itu, dia juga meminta instansi berwenang untuk serius jalankan aturan.
“Saya melihat disini, rasanya bukan saja dua ASN tersebut yang telah melakukan pelanggaran dengan ngopi di kedai kopi. Oleh sebab itu, kalau memang Pemprov Riau serius, maka lakukan hal razia rutin di kedai kopi. Sebab dipastikan itu, akan ada ASN ngopi,” ujarnya. **Dri